kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPI: aksi korporasi Net TV langgar UU


Selasa, 25 Juni 2013 / 06:55 WIB
KPI: aksi korporasi Net TV langgar UU
ILUSTRASI. Promo JSM Indomaret 14-16 Januari 2022


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan ada kejanggalan dalam proses aksi korporasi PT Net Mediatama Indonesia (Net TV) saat membeli 95% saham PT Televisi Anak (Space Toon). Bahkan, kejanggalan itu condong melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran karena langsung mengubah nama siaran.


Komisioner KPI, Judhariksawan, berkata, perubahan nama siaran idealnya menunggu evaluasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta KPI. Pengalihan frekuensi antar-perusahaan secara langsung juga melanggar UU Penyiaran. Pasalnya, frekuensi merupakan milik publik sehingga ketika ada perusahaan yang tidak mampu mengelolanya harus dikembalikan kepada publik, setelah itu pemerintah baru melepasnya kembali.


Pelanggaran lainnya, pihak Net TV tidak memberitahukan rencana aksi korporasi kepada KPI secara resmi. Dalam klarifikasi Direktur Utama Net TV, Deddy Haryanto, kepada KPI, mereka mengaku telah memberikan informasi resmi tentang rencana akuisisi kepada KPI Daerah (KPID) DKI Jakarta. Alasannya, Space Toon adalah TV lokal.


Faktanya, Space Toon merupakan TV berjaringan yang juga bersiaran di daerah lainnya yaitu Maluku Utara, Jakarta, Jawa Barat, Bandung, Surabaya dan Garut. "Karena kejanggalan ini, KPI akan mengeluarkan legal opinion (opini resmi)," ujar Judhariksawan, kemarin.


Diharapkan, legal opinion menjadi bahan bagi instansi yang lain, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk tindak lanjut. Mengingat, meskipun sebagai pengawas industri penyiaran, KPI hanya punya wewenang menindak pelanggaran pada isi siaran saja.


CEO Net TV, Wisnutama Kusubandio, enggan menjawab permintaan konfirmasi dari KONTAN. Berdasarkan informasi dari internal KPI, manajemen Net TV selalu membantah melanggar UU Penyiaran.


Manajemen Net TV telah mengirimkan dua surat ke KPI.  Surat pertama pada 21 Mei 2013  yang berisi pemberitahuan perubahan nama udara dan segmen. Sehari kemudian, manajemen juga mengirimkan surat pemberitahuan dan permohonan perubahan izin penyelenggaraan penyiaran. Manajemen juga sudah ada surat Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) dari Kemkoinfo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×