Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan ada kejanggalan dalam proses aksi korporasi PT Net Mediatama Indonesia (Net TV) saat membeli 95% saham PT Televisi Anak (Space Toon). Bahkan, kejanggalan itu condong melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran karena langsung mengubah nama siaran.
Komisioner KPI, Judhariksawan, berkata, perubahan nama siaran idealnya menunggu evaluasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta KPI. Pengalihan frekuensi antar-perusahaan secara langsung juga melanggar UU Penyiaran. Pasalnya, frekuensi merupakan milik publik sehingga ketika ada perusahaan yang tidak mampu mengelolanya harus dikembalikan kepada publik, setelah itu pemerintah baru melepasnya kembali.
Pelanggaran lainnya, pihak Net TV tidak memberitahukan rencana aksi korporasi kepada KPI secara resmi. Dalam klarifikasi Direktur Utama Net TV, Deddy Haryanto, kepada KPI, mereka mengaku telah memberikan informasi resmi tentang rencana akuisisi kepada KPI Daerah (KPID) DKI Jakarta. Alasannya, Space Toon adalah TV lokal.
Faktanya, Space Toon merupakan TV berjaringan yang juga bersiaran di daerah lainnya yaitu Maluku Utara, Jakarta, Jawa Barat, Bandung, Surabaya dan Garut. "Karena kejanggalan ini, KPI akan mengeluarkan legal opinion (opini resmi)," ujar Judhariksawan, kemarin.
Diharapkan, legal opinion menjadi bahan bagi instansi yang lain, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk tindak lanjut. Mengingat, meskipun sebagai pengawas industri penyiaran, KPI hanya punya wewenang menindak pelanggaran pada isi siaran saja.
CEO Net TV, Wisnutama Kusubandio, enggan menjawab permintaan konfirmasi dari KONTAN. Berdasarkan informasi dari internal KPI, manajemen Net TV selalu membantah melanggar UU Penyiaran.
Manajemen Net TV telah mengirimkan dua surat ke KPI. Surat pertama pada 21 Mei 2013 yang berisi pemberitahuan perubahan nama udara dan segmen. Sehari kemudian, manajemen juga mengirimkan surat pemberitahuan dan permohonan perubahan izin penyelenggaraan penyiaran. Manajemen juga sudah ada surat Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) dari Kemkoinfo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News