Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komite Penghapusan Bensin Tanpa Timbal (KPBTT) mengusulkan tanda lulus uji emisi kendaraan sebagai prasyarat pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Serta perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain itu, KPBTT saat ini juga mengusulkan razia emisi dalam kurun waktu setiap tiga bulan sekali oleh kepolisian. Bagi kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu, maka ditilang dan diproses pengadilan.
Baca Juga: Greenpeace: Buruknya kualitas udara Jakarta, bergantung komitmen pemerintah daerah
"Pelaksanaan razia emisi secara strict akan menciptakan efek jera dan mendorong masyarakat merawat (tune up) kendaraannya sehingga diuji kapan pun akan memenuhi baku mutu," ujar Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Tanpa Timbal, Ahmad Safrudin ketika dihubungi, Senin (19/8).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mendukung usulan perpanjang STNK yang disertai dengan uji emisi kendaraan. Untuk menunjang rencana tersebut, Ia meminta Pemprov DKI Jakarta harus bekerja sama dengan bengkel resmi yang ada untuk menguji emisi kendaraan.
Ia menilai, selama ini Pemprov DKI Jakarta belum optimal mengurangi emisi dari kendaraan bermotor. Senada, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono setuju jika dalam memperpanjang STNK harus disertai dengan uji emisi kendaraan. Menurut dia, hal itu merupakan salah satu cara memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta.
Baca Juga: Setebal 23 halaman, ini isi lengkap dari pidato APBN 2020 Presiden Jokowi
"Namun implementasi nya perlu ada percepatan, dan simultan dengan program lainnya, misalnya penerapan ERP (electronic road pricing atau jalan berbayar)," kata Warsono.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambayo menilai, memang sudah seharusnya setiap kali memperpanjang STNK harus disertai dengan uji emisi kendaraan. "Itu yang dilakukan di negara-negara maju," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News