Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebut terdapat beberapa masalah yang ada pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terutama klaster agraria. Diantara soal mengenai bank tanah.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Sartika mengatakan, bank tanah lebih condong pada melayani pemilik modal, kemudian sarat monopoli dan spekulasi tanah. Sebab, bank tanah menampung, mengelola dan melakukan transaksi tanah hasil klaim sepihak negara. Lembaga bank tanah juga diberi kewenangan mengelola hak pengelolaan.
Dewi menerangkan, meski bank tanah sebagai lembaga non-profit namun sumber pendanaannya membuka kesempatan pada pihak ketiga yaitu swasta dan utang lembaga asing.
Baca Juga: UU Cipta Kerja mendorong penggunaan satu peta
"Tata cara kerjanya pun berorientasi melayani pemilik modal. Sehingga para pemilik modal memiliki akses lebih luas dan proses lebih mudah memperoleh tanah melalui skema bank tanah. Ini membahayakan bagi petani dan rakyat miskin atas tanah-tanahnya, yang belum diakui secara de-jure oleh sistem negara," jelas Dewi kepada Kontan.co.id, Rabu (7/10).
KPA juga menilai pengalokasian tanah oleh bank tanah tanpa batasan luas dan waktu, mendorong eksploitasi sumber-sumber agraria. "Bank tanah juga berpotensi menjadi lembaga spekulan tanah versi pemerintah," imbuhnya.
Masalah lain dari klaster agraria di UU Cipta Kerja, menurut KPA, penyusunannya tidak ada landasan filosofis, ideologis, yuridis dan sosiologis sehingga UU ini sangat liberal di bidang pertanahan.
Selanjutnya: Sri Mulyani: Klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja tidak muncul tiba-tiba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News