kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

KPA nilai bank tanah dalam UU Cipta Kerja condong pada pemilik modal


Rabu, 07 Oktober 2020 / 20:29 WIB
ILUSTRASI. KPA menyebut terdapat beberapa masalah yang ada pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terutama klaster agraria.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebut terdapat beberapa masalah yang ada pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terutama klaster agraria. Diantara soal mengenai bank tanah.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Sartika mengatakan, bank tanah lebih condong pada melayani pemilik modal, kemudian sarat monopoli dan spekulasi tanah. Sebab, bank tanah menampung, mengelola dan melakukan transaksi tanah hasil klaim sepihak negara. Lembaga bank tanah juga diberi kewenangan mengelola hak pengelolaan.

Dewi menerangkan, meski bank tanah sebagai lembaga non-profit namun sumber pendanaannya membuka kesempatan pada pihak ketiga yaitu swasta dan utang lembaga asing.

Baca Juga: UU Cipta Kerja mendorong penggunaan satu peta

"Tata cara kerjanya pun berorientasi melayani pemilik modal. Sehingga para pemilik modal memiliki akses lebih luas dan proses lebih mudah memperoleh tanah melalui skema bank tanah. Ini membahayakan bagi petani dan rakyat miskin atas tanah-tanahnya, yang belum diakui secara de-jure oleh sistem negara," jelas Dewi kepada Kontan.co.id, Rabu (7/10).

KPA juga menilai pengalokasian tanah oleh bank tanah tanpa batasan luas dan waktu, mendorong eksploitasi sumber-sumber agraria. "Bank tanah juga berpotensi menjadi lembaga spekulan tanah versi pemerintah," imbuhnya.

Masalah lain dari klaster agraria di UU Cipta Kerja, menurut KPA, penyusunannya tidak ada landasan filosofis, ideologis, yuridis dan sosiologis sehingga UU ini sangat liberal di bidang pertanahan.

Selanjutnya: Sri Mulyani: Klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja tidak muncul tiba-tiba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×