kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kowani desak adanya perlindungan Jamsostek bagi pekerja rumah tangga


Selasa, 09 November 2021 / 16:50 WIB
Kowani desak adanya perlindungan Jamsostek bagi pekerja rumah tangga
ILUSTRASI. Aktivitas lembaga pendidkan dan penyalur Pekerja Rumah Tangga di Jakarta.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Dilihat dari angka tersebut, 4,2 juta PRT yang ada di Indonesia sejak 2015 hampir dipastikan bertambah jumlahnya di 2021 dan kategori ini hampir tidak terjamah oleh perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. 

Survei yang dilakukan di 6 kota terhadap 4296 PRT oleh JALA PRT pada 2019 yang lalu mengungkap bahwa 89% PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 99% tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karenanya, negara harus terlibat untuk fokus dalam pembentukan Rancangan Undang undang (RUU) yang mampu menjamin dan memastikan hak-hak PRT. 

“Sejak pertama kali dibahas pada 2004, hingga saat ini belum ada tindak lanjut konkret terkait hal ini. Masih sebatas RUU Perlindungan PRT dan masih terbengkalai, juga belum diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan, bahkan hingga Oktober 2021 masih belum juga diagendakan,” tutur Giwo Rubianto. 

Ia menambahkan, untuk lebih memudahkan dalam menjangkau para PRT dan pekerja informal lainnya, Kowani juga tergabung menjadi salah satu Agen Perisai, yang merupakan kepanjangan tangan dari BPJamsostek. 

Menanggapi pernyataan Ketum Kowani terkait jumlah PRT yang terdata, Zainudin mengatakan bahwa hingga saat ini hampir 150 ribu PRT saja yang sudah memiliki perlindungan Jamsostek, itu pun didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 147,5 ribu pekerja. Sisanya 2018 pekerja adalah yang terdaftar sebagai PRT pada kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). 

Baca Juga: Jumlah PHK meningkat akibat Covid-19, klaim BPJS Ketenagakerjaan melonjak

“Tugas kami melindungi semua pekerja, melalui program perlindungan Pekerja Rentan, kami dapat melindungi pekerja-pekerja dengan profesi petani, nelayan, marbot masjid, dan lain sebagainya. Dulu kami identik dengan perlindungan karyawan perusahaan, sekarang bergeser ke sektor yang lebih membutuhkan perhatian serius seperti pekerja rentan,” tukasnya. 

Pentingnya jaminan sosial adalah sebagai jaring pengaman untuk mencegah pekerja atau keluarga mengalami risiko sosial ekonomi akibat terkena risiko kerja. Zainudin menutup paparannya dengan himbauan mengenai urgensi Jamsostek, jika sampai pekerja mengalami kecelakaan kerja atau paling buruk meninggal dunia, paling tidak keluarga dari pekerja masih mendapatkan santunan yang dapat digunakan untuk bertahan hidup dan terhindar dari jurang kemiskinan.

Sementara itu Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan mengatakan bahwa PRT yang didominasi oleh wanita ini merupakan salah satu pekerja rentan, profesi ini tentunya perlu untuk diberikan perlindungan jaminan sosial.

“Tugas BPJamsostek adalah memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja kepada seluruh pekerja indonesia, PRT merupakan salah satu pekerja rentan, rentan mengalami risiko sosial ekonomi. Untuk itu selain perlunya undang-undang yang menjamin dan memastikan hak-hak PRT juga diperlukan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkas Irfan.

Selanjutnya: MK putuskan tidak lebur ke BPJS Ketenagakerjaan, ini respons Taspen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×