Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadlan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2). Selain mendengar dakwaan, Siti juga membacakan eksepsi yang ia buat dengan tulisan tangan.
KPK mendakwa Siti dengan dua dakwaan. Salah satunya, Siti didakwa korupsi alat kesehatan melalui penyalahgunaan kekuasaan dengan menunjuk langsung PT Indofarma Tbk.
PT Indofarma Tbk ditunjuk agar melakukan kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Depkes RI.
Penunjukkan yang diurus oleh Mulya A. Hasjmy, Kepala PPMK dan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, dinilai merugikan negara lantaran memperkaya PT Indofarma sebanyak Rp 1.597.232.400 dan PT Mitra Medidua Rp 4.551.405.600.
Cerita bermula sekitar bulan September-Oktober 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Ary Gunawan, Dirut PT Indofarma dan Nuki Syahrun, Ketua Sutrisno Bachir Foundation. Setelah beberapa kali bertemu, Ary dan Nuki menghubungi Manajer Pemasaran PT Indofarma Tbk, Asrul Sani membicarakan rencana keikutsertaan mereka dalam pengadaan alat kesehatan.
Ketiganya lantas juga menemui Mulya untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan Siti bahwa pengadaan alat kesehatan dilakukan PT Indofarma.
Setelah itu, Mulya menemui Siti dan melaporkan bahwa Nuki dan Ary mengaku telah ditunjuk sebagai rekanan. Siti pun membenarkan dan mengatakan kedatangan Nuki dan Ary atas perintahnya.
"Ya, Mul. PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat sendiri. Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN. Kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya," kata Siti kepada Mulya kala itu berdasarkan dakwaan jaksa KPK.
Penunjukan ini disebut jaksa KPK bermasalah lantaran mengabaikan Keppres RI No.80/2003 tentanh Pengadaan barang dan jasa Pemerintah, khususnya aturan bahwa pengadaan barang persediaan yang bukan keadaan darurat, apabila pengadaannya tidak dilelangkan, akan menjadi masalah.
Setelah ditunjuk langsung, PT Indofarma menerima pembayaran lunas setelah dipotong pajak dari Depkes RI sebesar Rp 13.922.778.000.
Namun ternyata pada tanggal 26 April 2006, PT Indofarma melakukan pembayaran pesanan kepada PT Mitra Medidua sebesar Rp 13.558.099.060 padahal perusahaan ini sejak 17 Januari 2006 telah melakukan pemesanan 21 jenis alat kesehatan dari PT Bhineka Usada Raya hanya sebesar Rp 7.774.140.000.
Setelah itu, PT Mitra Medidua mengirim uang sekitar Rp 790 juta ke rekening milik Yurida Adlani, Sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Terhadap dana ini, Nuki lantas memerintahkan Yurida untuk memindahkan sebagian dana ke rekening Pengurus DPP PAN.
"Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai arahan terdakwa untuk membantu PAN," kata jaksa KPK, Ali Fikri.
Meski begitu, dalam eksepsi Siti membantah hal itu. Ia mengaku ditunjuk sebagai menteri oleh Susilo Bambang Yudhoyono bukan lantaran ia adalah kader PAN maupun Partai Demokrat. Meski begitu ia mengaku diusulkan oleh ormas Muhammadiyah. "Benar-benar saya heran mengapa saya bisa didakwa melakukan korupsi," kata Siti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News