kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Korupsi Jiwasraya, Piter Rasiman divonis 20 tahun penjara


Kamis, 12 Agustus 2021 / 22:42 WIB
Korupsi Jiwasraya, Piter Rasiman divonis 20 tahun penjara
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2010-2018 Piter Rasiman divonis 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Direktur PT Himalaya Energi Perkasa itu melakukan tindakan korupsi bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Piter Rasiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," sebut ketua majelis hakim Rosmina, Kamis (12/8) dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu Piter juga divonis denda Rp 1 miliar dan pidana pengganti Rp 3,5 miliar jika harta bendanya tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa.

Baca Juga: Mulai September 2021, migrasi polis Jiwasraya ke IFG Life

Pada perkara ini majelis hakim menilai Piter terbukti mengatur serta mengendalikan lawan transaksi dalam pengelolaan instrumen investasi saham dan reksadana dari Jiwasraya pada periode 2008-2018. Perbuatannya itu dilakukan bersama enam terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Komisaris PT Hansos International Benny Tjokrosaputro. Lalu Komisaris Utama PT Trada Alam Mineru Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Piter juga disebut mendirikan beberapa perusahaan sebagai nomine jual beli saham, walaupun perusahaan yang didirikannya itu tidak memiliki bisnis inti yang sesuai. Piter juga menggunakan sembilan orang sebagai nomine.

"Nomine perorangan didapat terdakwa sebagian besar tanpa sepengetahuan nomine," ungkap hakim anggota Ign Eko. Pada perkara ini Piter mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3,5 miliar.

Baca Juga: Menteri BUMN ajukan PMN Rp 72 triliun, DPR: Jangan lupa setor dividen ke negara

Sedangkan kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 16,807 triliun. Kerugian itu terdiri dari Rp 12,157 triliun dari investasi reksadana, dan Rp 4,65 triliun dari pembelian empat saham direct Bank Jawa Barat, PP Properti, Semen Baturaja, dan SMR Utama.

Hukuman Piter lebih rendah dibandingkan hukuman yang dijatuhkan pada enam terdakwa sebelumnya. Hendrisman, Hary, Syahmirwan, Beny, Heru, dan Joko divonis seumur hidup penjara. Sementara itu, terdakwa dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Fakhri Hilmi, dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara.

Pasca pembacaan vonis, Piter menyatakan akan mengajukan banding. Sementara jaksa menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Jiwasraya, Hakim Vonis Piter Rasiman 20 Tahun Penjara.
Penulis: Tatang Guritno
Editor: Dani Prabowo

Baca Juga: Ungkap kasus Asabri, Kejagung periksa 6 bos perusahaan sekuritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×