kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Korupsi, dua staf eks legislator dihukum 4 tahun


Rabu, 07 September 2016 / 15:37 WIB
Korupsi, dua staf eks legislator dihukum 4 tahun


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Dua staf anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9/2016). Selain pidana penjara, keduanya juga dihukum denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," ujar Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa.

Majelis Hakim menilai, Dessy dan Julia telah mengaku bersalah, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, keduanya dinilai masih muda, sehingga dapat memperbaiki diri, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Majelis Hakim juga menyetujui permohonan keduanya untuk menjadi justice collabolator. Dessy dan Julia dinilai majelis hakim bukan pelaku utama dalam perkara korupsi yang melibatkan anggota Komisi V DPR.

"Majelis Hakim berpendapat penetapan Dessy dan Julia sebagai JC adalah tepat, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam putusan," kata Hakim Didik Riyono.

Dessy dan Julia dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam surat dakwaan, Dessy dan Julia membantu Damayanti untuk menghubungi pengusaha Abdul Khoir, agar fee yang telah disepakati sebelumnya dapat dibayarkan. Komisi atau fee yang dimaksud adalah kompensasi atas usulan program aspirasi Damayanti dalam bentuk pembangunan infrastruktur di Maluku.

Proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut diusulkan untuk dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Keduanya juga membantu menerima dan menyalurkan fee untuk anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto. Pada 25 November 2015, Abdul Khoir memerintahkan stafnya untuk menyiapkan uang S$ 328.000.

Selanjutnya, Abdul Khoir menyerahkan uang tersebut kepada Damayanti, Dessy dan Julia di Restoran Meradelima, Kebayoran, Jakarta Selatan. Julia dan Dessy masing-masing menerima sebesar S$ 41.150.

Mereka kemudian menerima masing-masing sebesar Rp 100 juta dari Damayanti. Uang tersebut merupakan sisa pemberian Abdul Khoir untuk keperluan pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah.

Pada 7 Januari 2016, bertempat di Foodcourt Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan, Abdul Khoir kembali menyerahkan uang sebesarS$  404.000 kepada Dessy dan Julia.

Uang tersebut merupakan komitmen fee program aspirasi milik Budi Supriyanto. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Budi sebesar S$ 305.000. Sementara, sisa uang pemberian sebesar S$ 99.000, dibagi tiga. Damayanti, Dessy, dan Julia masing-masing mendapat S$ 33.000.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×