Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Korban investasi emas ilegal yang dilakukan oleh Raihan Jewellery mempertanyakan kelanjutan kasus hukum perusahaan tersebut. Pasalnya, sejak laporan pertama kali disampaikan ke polisi pada 25 Februari 2013, sampai saat ini Polda Jatim belum mengambil tindakan hukum lanjutan terhadap para terlapor, termasuk direktur Raihan Muhammad Azhari.
Salah seorang korban yang melaporkan kasus ini, Diaz Roychan berharap polisi segera menahan Azhari karena sudah memenuhi syarat secara hukum berdasarkan KUHP Pasal 379a. "Kalau nggak segera ditangkap, nanti malah kabur," harap Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Mojokerto, Jawa Timur ini.
Diaz masuk sebagai investor di Raihan Jewellery pada bulan Desember 2012. Kala itu, ia memilih skema fisik dan membeli satu kilogram emas seharga Rp 705 juta, atau Rp 705.000 per gram. Sementara kontrak yang diikutinya selama 6 bulan dengan iming-iming cashback 2,5% per bulan dari total investasinya itu.
Naas bagi Diaz dan investor Raihan yang lain, per 3 Januari cashback dihentikan dan janji untuk membeli kembali emas yang ada di tangan nasabah diingkari. Dus, pada tanggal 5 Maret 2013, ia pun melaporkan pengelola Raihan Jewellery atas dugaan penipuan.
Sudah gelar perkara
Secara bertahap, sejak tanggal 25 Februari 2013, sudah ada 9 nasabah Raihan Jewellery yang melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polda Jatim. Laporan ini lantas ditindaklanjuti polisi dengan memeriksa tiga terlapor pada hari Kamis, 7 Maret 2013. Ketiganya adalah Muhammad Azhari direktur Raihan Jewellery, dan dua pimpinan cabang Raihan di Surabaya, Theresia Rosiana dan Maxsie Sarjuanda.
Lantas, pada tanggal 8 Maret 2013 polisi melakukan gelar perkara kasus ini. Namun sejak itu, belum ada kabar lagi soal kelanjutan kasus ini. KONTAN sudah menghubungi Kompol JK Simamora, Kanit V Perusahaan dan Organisasi Harda Ditreskrimum Polda Jatim beberapa kali. Namun belum ada konfirmasi apapun sampai saat ini.
Dalam wawancara dengan KONTAN beberapa waktu lalu, pengacara Azhari, Fadillah Hutri Lubis menyebut akan ada pemeriksaan lanjutan. Namun ia tidak tahu kapan hal itu akan dilakukan. "Sebagai warga negara yang baik, panggilan hukum dari Polda Jatim akan kami penuhi," ujar Fadillah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News