kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Nasabah Raihan terusik SMS dari Azhari


Senin, 18 Maret 2013 / 20:05 WIB
Nasabah Raihan terusik SMS dari Azhari
ILUSTRASI. Daun sirih merah


Reporter: Dina Farisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tak terima dilaporkan ke Polda, pemilik perusahaan investasi emas Raihan Jewellery, Mohamad Azhari mengirimkan SMS kepada salah satu nasabahnya. R, salah seorang nasabah Raihan, mengaku mulai terusik oleh pesan singkat dari Azhari.

Dalam pesan singkat tersebut, Azhari meminta agar pelaporan terhadap dirinya tidak diproses lebih lanjut. “Sayang sekali emas 2,3 kg Bapak harus kita pertaruhkan di depan pengadilan. Memang saya di penjara tapi emas Bapak yang 2,3 kg bagaimana?,” ujar R mengutip SMS dari Azhari.

R yang merupakan nasabah Raihan dari Jawa Timur mengaku kecewa terhadap penanganan kasus penipuan ini yang berjalan alot. Menurutnya, pelaporan terhadap Azhari tak kunjung ada perkembangan. Sejak dirinya dan 9 nasabah lainnya melaporkan Azhari kepada Polda Jawa Timur, Kadiv Humas Polda Jatim menjanjikan akan ada penetapan status Azhari. Namun, hingga kini, penetapan tersangka belum disematkan pada pengelola investasi emas ilegal tersebut.

“Sesuai dengan janji Kadiv Humas Polda Jatim, seharusnya dua minggu lalu, sudah ada penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucapnya.

Saat ini, 3000 nasabah sedang menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk menetapkan Azhari sebagai tersangka. Seluruh nasabah yang melapor telah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Karena itu, tidak ada alasan kepolisian untuk menunda-nunda proses hukum. Dirinya khawatir, lambatnya proses hukum membuka ruang Azhari melakukan pencucian uang atas tindakan penipuan yang dilakukan.

Manajemen Raihan, lanjutnya, tidak memberikan janji apapun kepada nasabah. Tawaran manajemen berupa buyback Rp 500.000 per gram emas serta merta ditolak nasabah. Buyback ini tidak sesuai dengan kontrak perjanjian, dimana terdapat poin buyback gurantee seharga pembelian, yakni Rp 700.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×