CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.509.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.905   -55,00   -0,35%
  • IDX 7.047   -67,28   -0,95%
  • KOMPAS100 1.072   -14,11   -1,30%
  • LQ45 844   -12,96   -1,51%
  • ISSI 217   -0,77   -0,35%
  • IDX30 431   -7,34   -1,67%
  • IDXHIDIV20 519   -7,43   -1,41%
  • IDX80 123   -1,72   -1,38%
  • IDXV30 127   0,06   0,05%
  • IDXQ30 144   -1,74   -1,19%

Kontraksi PMI Manufaktur Berlanjut, Kemenperin: Butuh Kebijakan Dukung Industri


Senin, 02 Desember 2024 / 14:05 WIB
Kontraksi PMI Manufaktur Berlanjut, Kemenperin: Butuh Kebijakan Dukung Industri
ILUSTRASI. PMI Manufaktur Indonesia pada November 2024 yang masih melanjutkan tren kontraksi selama lima bulan beruntun.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal realisasi Purchasing Manager's Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada November 2024 yang masih melanjutkan tren kontraksi selama lima bulan beruntun.

Berdasarkan laporan S&P Global, PMI Manufaktur November 2024 tercatat 49,6, naik sedikit jika dibandingkan dengan Oktober 2024 yang hanya 49,2. Hal ini mengindikasikan kondisi operasional sedikit melambat pada periode penurunan saat ini.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto mengatakan, dibutuhkan dukungan regulasi untuk meningkatkan daya saing industri. 

"Masih ada beberapa kebijakan yang belum mendukung industri. Kita berharap kebijakan-kebijakan itu betul-betul mendukung sehingga industri punya daya sahing lebih," kata Eko di Gedung Kemenperin, Senin (2/12). 

Baca Juga: Manufaktur Indonesia Terkontraksi Lima Bulan Beruntun

Meski demikian, Eko tak merinci lebih jauh kebijakan mana saja yang masih menghambat pertumbuhan industri. 

Kontan mencatat, dalam penjelasan Kemenperin sebelumnya, salah satu regulasi yang dinilai menghambat industri yakni Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024. Implementasi beleid tersebut menyebabkan  pasar domestik Indonesia dibanjiri oleh produk jadi impor.

Permendag No. 8/2024 menghilangkan aturan penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk produk pakaian jadi.

Dari 518 kode HS kelompok komoditas yang direlaksasi impornya dalam kebijakan tersebut, hampir sebagian besar, yakni 88,42% atau 458 komoditas, merupakan kode HS barang jadi yang sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri.

Selanjutnya: BPS Catat Jumlah Perjalanan Wisatawan Nusantara Tumbuh 21,87% pada Oktober 2024

Menarik Dibaca: Bunga Deposito Bank Panin, Tenor 7 Hari Ada Penawaran Bunga 2,75%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×