kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Konsumen bawa pengembang Kagum Gema Pasundan ke Pengadilan Niaga


Rabu, 11 September 2019 / 11:40 WIB
Konsumen bawa pengembang Kagum Gema Pasundan ke Pengadilan Niaga
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang Kagum Group kembali tersandung kasus hukum. Kali ini anak usahanya, PT Kagum Gema Pasundan tengah menghadapi upaya hukum permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu konsumennya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Chand kecewa lantaran sampai detik ini Kagum Gema tak kunjung memenuhi janjinya dalam pembangunan proyek properti Citilight Residence di Jalan Suryalaya-Pasirluyu Selatan, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

Kasus bermula saat Chand memesan satu unit kavling No. 18 townhouse Citilight Residence senilai Rp 2,39 miliar tertanggal 27 Februari 2014. Proses pembelian mulai dari pembayaran uang muka (down payment) hingga seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi 1 Juni 2016.

Mengacu pada Surat Konfirmasi Pemesanan (SKP) Nomor 104, Kagum Gema wajib menyerahkan townhouse 18 paling lambat pada Juli 2016. "Namun sampai saat ini tidak pernah dilaksanakan oleh Kagum," kata Oswalad Anggi Soalan, kuasa hukum Chand, Rabu (11/9).

Oswalad mengaku pihaknya telah melayangkan somasi pada 24 Juli 2019 lalu. Tapi hingga tengat waktu yang diberikan, Kagum Gema tidak memberikan tanggapannya.

Untuk meloloskan PKPU-nya, Oswalad menyertakan dua kreditur lainnya. Sebagaimana syarat PKPU yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Baca Juga: Kini, Giliran BRI Agro Bawa Kagum ke PKPU

Mereka yakni Feroz dengan tagihan capai Rp 2,3 miliar dan Fiaz dengan tagihan Rp 2,5 miliar. "Dengan ini secara jelas terdapat fakta sederhana utang jatuh tempo dan dapat ditagih," papar Oswalad.

Selain memaksa Kagum Gema untuk merestrukturisasi utang melalui PKPU, Oswalad meminta Pengadilan mengangkat Bertua Hutapea dan Andry Parulian Sinaga sekalu pengurus PKPU.

"Mohon agar majelis hakim mempertimbangkan permohonan dan bukti yang kami berikan dan memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi para konsumen yang telah dirugikan oleh Kagum Gema," ujarnya.

Sidang perdana PKPU ini sudah digelar pada Selasa (10/9), tapi terpaksa ditunda lantaran pihak Kagum Gema belum hadir dipersidangan. Ketua Majelis Hakim Sunarso memutuskan untuk melanjutkan sidang Selasa (17/9) depan.

Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, Kontan.co.id belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Kagum. Harso Adi Witono yang disebut selaku petinggi Kagum Group mengaku sudah tidak lagi duduk di perseroan tersebut.  "Maaf Saya tidak di Kagum lagi,," paparnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×