kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.765   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.090   167,33   2,11%
  • KOMPAS100 1.132   23,95   2,16%
  • LQ45 820   13,33   1,65%
  • ISSI 288   9,46   3,40%
  • IDX30 428   6,84   1,63%
  • IDXHIDIV20 513   7,59   1,50%
  • IDX80 126   2,53   2,05%
  • IDXV30 140   4,80   3,55%
  • IDXQ30 139   1,54   1,12%

Konsesi kereta cepat berlaku sampai tahun 2069


Rabu, 16 Maret 2016 / 13:31 WIB
Konsesi kereta cepat berlaku sampai tahun 2069


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah menyatakan siap memberikan perizinan konsesi bagi PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Pemerintah memutuskan memberikan jangka waktu konsesi selama 50 tahun dengan jadwal pengoperasian mulai pertengahan 2019 mendatang.

Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan mengatakan, rencananya penandatangan perizanan konsesi pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung siap digelar.

"Kementerian Perhubungan sudah siap, tinggal nunggu KCIC untuk siap tanda tangan, hari Rabu (16/3) ini," kata dia ketika ditemui di komplek Kantor Kepresidenan, Rabu siang.

Perizinan konsesi merupakan perjanjian antara pemerintah dan pemprakarsa atawa calon operator untuk penyelenggaraan kereta api umum. Sesuai dengan UU Perkeretapian, untuk mendapat izin konsesi ini KCIC harus melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan.

Di antaranya, dokumen feasibility study (FS) yang lengkap memuat kajian teknis serta finansial. Kementerian Perhubungan meminta pemprakarsa melengkapinya dengan hasil review dari pihak ketiga mengenai kajian finansial.

Kajian dari pihak ketiga tersebut harus membuat catatan potensi catatan penumpang kereta cepat mulai dari skenario optimistis, moderat, maupun pesimistis. Nantinya, dokumen revisi FS tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah memberikan jangka waktu konsesi.

Menurut Jonan, penetapan jangka waktu merupakan kewenangan pemerintah. Nah, rencananya pemerintah akan memberikan konsesi kepada KCIC selama 50 tahun.

"Waktunya 50 tahun sejak pengoperasian, dan waktu pengoperasiannya kami yang tentukan tanggalnya," ujar dia. Kemhub menetapkan tanggal pengoperasian kereta cepat Jakarta-Bandung mulai pertengahan 2019.

Dengan penetapan masa pengoperasian tersebut, maka masa konsesi yang dimiliki KCIC untuk pengelolaan kereta cepat akan berlaku hingga 2069 mendatang. "Tidak ingat saya tanggalnya pengoperasiannya, tapi sekitar pertengahan 2019," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×