Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah menyatakan siap memberikan perizinan konsesi bagi PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Pemerintah memutuskan memberikan jangka waktu konsesi selama 50 tahun dengan jadwal pengoperasian mulai pertengahan 2019 mendatang.
Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan mengatakan, rencananya penandatangan perizanan konsesi pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung siap digelar.
"Kementerian Perhubungan sudah siap, tinggal nunggu KCIC untuk siap tanda tangan, hari Rabu (16/3) ini," kata dia ketika ditemui di komplek Kantor Kepresidenan, Rabu siang.
Perizinan konsesi merupakan perjanjian antara pemerintah dan pemprakarsa atawa calon operator untuk penyelenggaraan kereta api umum. Sesuai dengan UU Perkeretapian, untuk mendapat izin konsesi ini KCIC harus melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan.
Di antaranya, dokumen feasibility study (FS) yang lengkap memuat kajian teknis serta finansial. Kementerian Perhubungan meminta pemprakarsa melengkapinya dengan hasil review dari pihak ketiga mengenai kajian finansial.
Kajian dari pihak ketiga tersebut harus membuat catatan potensi catatan penumpang kereta cepat mulai dari skenario optimistis, moderat, maupun pesimistis. Nantinya, dokumen revisi FS tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah memberikan jangka waktu konsesi.
Menurut Jonan, penetapan jangka waktu merupakan kewenangan pemerintah. Nah, rencananya pemerintah akan memberikan konsesi kepada KCIC selama 50 tahun.
"Waktunya 50 tahun sejak pengoperasian, dan waktu pengoperasiannya kami yang tentukan tanggalnya," ujar dia. Kemhub menetapkan tanggal pengoperasian kereta cepat Jakarta-Bandung mulai pertengahan 2019.
Dengan penetapan masa pengoperasian tersebut, maka masa konsesi yang dimiliki KCIC untuk pengelolaan kereta cepat akan berlaku hingga 2069 mendatang. "Tidak ingat saya tanggalnya pengoperasiannya, tapi sekitar pertengahan 2019," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News