kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kondisi danau di Indonesia kian mengkhawatirkan


Selasa, 09 Mei 2017 / 19:54 WIB
Kondisi danau di Indonesia kian mengkhawatirkan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kondisi danau di Indonesia saat ini dalam kondisi mengkhawatirkan. Gellwynn Jusuf, Deputi Bidang Kemaritiman Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas mengatakan, Indonesia saat ini memiliki sekitar 840 danau.

Total luasan dana tersebut mencapai 7.103 kilometer persegi. Tapi, total luasan tersebut saat ini sudah jauh berkurang. Berdasarkan data yang dimilikinya, saat ini ada 15 danau besar yang luasannya terus berkurang salah satunya, karena pendangkalan.

Ke-15 danau tersebut, antara lain Limboto, Maninjau, Toba, Singkarak, Tempe dan Sentani. Untuk Danau Maninjau saja misalnya, berdasar temuan di lapangan, bukan hanya penyempitan danau saja yang terjadi. Kondisi air danau tersebut juga dinilai sudah tidak laik lagi, tidak bisa diminum dan dikonsumsi, air keruh dan gatal.

Gellwynn mengatakan, buruknya kondisi danau tersebut disebabkan oleh kurangnya pengaturan kebijakan danau dari pemerintah.

Masalah lain, anggaran rehabilitasi danau dan koordinasi dilapangan antar instansi dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan danau buruk. "Belum ada koordinator, UU-nya juga tidak ada yang mengatur khusus tentang pengelolaan danau," katanya di Jakarta, Selasa (9/5).

Hilman Nugroho, Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, saat ini pemerintah tengah mencari cara agar permasalahan danau tersebut bisa diselesaikan. Salah satunya, menerbitkan payung hukum berisi pedoman pengelolaan ekosistem danau.

Payung hukum tersebut akan berbentuk peraturan pemerintah. Aturan tersebut antara lain akan mengatur mengenai penguatan kelembagaan pengelola danau dan penegakan hukum atas kegiatan yang mengakibatkan kerusakan danau.

"Saat ini masih disusun drafnya," katanya.

Selain penyusunan peraturan pemerintah tersebut, agar pengelolaan danau lebih terintegrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah bersurat ke Kantor Menko Perekonomian agar mereka mau menjadi koordinator dalam pengelolaan danau. "Kami harap langkah tersebut bisa cepat dilaksanakan, " katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×