kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Kondisi danau di Indonesia kian mengkhawatirkan


Selasa, 09 Mei 2017 / 19:54 WIB
Kondisi danau di Indonesia kian mengkhawatirkan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kondisi danau di Indonesia saat ini dalam kondisi mengkhawatirkan. Gellwynn Jusuf, Deputi Bidang Kemaritiman Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas mengatakan, Indonesia saat ini memiliki sekitar 840 danau.

Total luasan dana tersebut mencapai 7.103 kilometer persegi. Tapi, total luasan tersebut saat ini sudah jauh berkurang. Berdasarkan data yang dimilikinya, saat ini ada 15 danau besar yang luasannya terus berkurang salah satunya, karena pendangkalan.

Ke-15 danau tersebut, antara lain Limboto, Maninjau, Toba, Singkarak, Tempe dan Sentani. Untuk Danau Maninjau saja misalnya, berdasar temuan di lapangan, bukan hanya penyempitan danau saja yang terjadi. Kondisi air danau tersebut juga dinilai sudah tidak laik lagi, tidak bisa diminum dan dikonsumsi, air keruh dan gatal.

Gellwynn mengatakan, buruknya kondisi danau tersebut disebabkan oleh kurangnya pengaturan kebijakan danau dari pemerintah.

Masalah lain, anggaran rehabilitasi danau dan koordinasi dilapangan antar instansi dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan danau buruk. "Belum ada koordinator, UU-nya juga tidak ada yang mengatur khusus tentang pengelolaan danau," katanya di Jakarta, Selasa (9/5).

Hilman Nugroho, Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, saat ini pemerintah tengah mencari cara agar permasalahan danau tersebut bisa diselesaikan. Salah satunya, menerbitkan payung hukum berisi pedoman pengelolaan ekosistem danau.

Payung hukum tersebut akan berbentuk peraturan pemerintah. Aturan tersebut antara lain akan mengatur mengenai penguatan kelembagaan pengelola danau dan penegakan hukum atas kegiatan yang mengakibatkan kerusakan danau.

"Saat ini masih disusun drafnya," katanya.

Selain penyusunan peraturan pemerintah tersebut, agar pengelolaan danau lebih terintegrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah bersurat ke Kantor Menko Perekonomian agar mereka mau menjadi koordinator dalam pengelolaan danau. "Kami harap langkah tersebut bisa cepat dilaksanakan, " katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×