CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Komnas HAM ikut memantau proses peradilan perkara Irzen Octa


Jumat, 06 Mei 2011 / 13:30 WIB
Komnas HAM ikut memantau proses peradilan perkara Irzen Octa
ILUSTRASI. pepsoden pembersih gigi produksi unilever di gerai Indomaret Jalan Juanda Jakarta Pusat (20/5).Pho KONTAN/Achmad Fauzie/20/5/2016


Reporter: Fahriyadi | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Setelah mendatangi Istana Negara Selasa (3/5), keluarga Almarhum Irzen Octa, Nasabah Citibank yang tewas di tangan Debt Collector akhir Maret 2011 ini lantas mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kali ini, Esi Ronaldi, isteri Irzen dan kuasa hukumnya, OC Kaligis meminta Komnas HAM agar memantau proses peradilan agar berjalan adil serta memastikan agar hak-hak keluarga korban tidak terabaikan. "Kami ingin Komnas ikut mengawasi jalan persidangan," jelas Kaligis, Jumat (6/5).

Lebih lanjut, Kaligis bilang bahwa berdasarkan foto rekonstruksi dan hasil Visum yang dibuat oleh Dr. Mun'im Idris dinyatakan bahwa Visum yang dibuat oleh dr. Ade Firmansyah pada 29 Maret lalu tidak tepat karena tidak sesuai fakta.

Selain itu, menurutnya penyidik juga tak mau menerima hasil Visum yang dilakukan pada tanggal 20 April 2011. "Padahal dari hasil Visum jelas memperlihatkan bahwa korban memar di sekujur tubuh akibat penganiayaan berat yang dilakukan pihak Citibank," lanjut Kaligis.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim menyatakan bahwa visum yang dikeluarkan oleh Dr Ade sebanyak dua kali dinilai memiliki kejanggalan dan diperlukan visum yang lebih independen untuk mendapatkan satu fakta yang lebih akurat.

"Dari hasil visum pertama ditemukan fakta yang berbeda, sedangkan polisi tidak mau memeriksa lebih lanjut, karena korban telah dibawa dari tempat kejadian, dan di situ sudah dipasang police line, itu berarti banyak fakta yang hilang," ungkapnya.

Untuk itu, ifdhal meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara komprehensif terhadap peristiwa ini, dan jangan hanya fokus terhadap tanggungjawab terhadap debt collector tetapi juga pertanggungjawaban dari Citibank.

Menurutnya, Komnas HAM akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian karena proses identifikasi sudah dilakukan. "Kami akan merekomendasikan untuk melakukan penyelidikan agar hak-hak keluarga korban bisa terpenuhi," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×