Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komnas HAM menyampaikan temuan awal terkait pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City di Pulau Rempang Kepulauan Riau. Setelah itu, Komnas HAM akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami temuan tersebut.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, proses penggusuran harus sesuai standar Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
“Berdasarkan temuan awal dari pemantauan dan penyelidikan lapangan serta pramediasi yang telah dilakukan, Komnas HAM akan menindaklanjuti dengan pertemuan koordinasi di Kantor Komnas HAM RI pada 25 September 2023,” ujar Uli dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (24/9).
Baca Juga: BKPM Siapkan Roadmap Hilirisasi Pasir Kuarsa
Melalui pertemuan tersebut, Komnas HAM mengundang Menteri Investasi/Kepala BKPM, Kemenko Bidang Perekonomian, KSP, Setneg, Menteri ATR/BPN, dan Kapolri, untuk mendiskusikan penyelesaian bersama atas permasalahan yang ada.
“Melakukan pendalaman temuan faktual dan analisa HAM terhadap temuan Komnas HAM,” ucap Uli.
Selain itu, Komnas HAM akan melakukan pertemuan dengan Irwasum Polri terkait koordinasi penanganan kasus konflik masyarakat Pulau Rempang. Melakukan pertemuan dengan Kapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri dan Kapolresta Barelang terkait temuan Komnas HAM RI pada konflik masyarakat Pulau Rempang.
Baca Juga: Pakar Menyebut Status Tanah Rempang Bukan Pemukiman Tanah Adat
Berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait pembuktian barang bukti yang ditemukan oleh Komnas HAM di lokasi kerusuhan 7 September 2023 di Pulau Rempang. Serta melakukan uji balistik di Puslabfor Polri terkait temuan barang bukti yang ditemukan Komnas HAM pada peristiwa konflik masyarakat di Pulau Rempang.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, rencana relokasi proyek Rempang Eco-City tetap harus memperhatikan HAM warga Rempang seperti telah dijamin dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News