Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji, Mustolih Siradj menyoroti manajemen pelayanan haji periode 1446 H/2025 yang dinilai masih belum belum optimal.
Mustolih menjelaskan, pelaksanaan haji tahun ini meliputi persoalan implementasi sistem multi-syarikah hingga tidak optimalnya kinerja petugas haji yang berjaga.
Sebagai informasi, sistem multi-syarikah sendiri yakni kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan swasta yang ditunjuk untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji bagi para jemaah Indonesia.
“Persoalan yang muncul itu terjadi karena memang ketidaksiapan daripada penyelenggara menerapkan multi-syarikah. Jadi, Syarikah itu adalah pihak swasta yang dijadikan mitra oleh penyelenggara Kementerian Agama untuk memberikan berbagai pelayanan di Arab Saudi selama penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya kepada KONTAN, Selasa (10/6).
Akibatnya, tambah Mustolih, banyak rombongan jemaah yang terpisah dari kloter ataupun sanak keluarganya. Di samping itu, dia juga mencatat adanya masalah transportasi yang tidak tepat waktu mengangkut jamaah dari Mekah menuju Arafah.
Baca Juga: Jangan Panik Jika Kartu Nusuk Hilang, Ini yang Harus Dilakukan Jemaah Haji
Ada juga laporan jemaah yang tidak mendapatkan tenda. Menurutnya, masalah ini juga dibarengi dengan kacaunya implementasi program Tanazul. Di mana, program ini semula dicanangkan untuk mengurangi kepadatan di Mina.
“Mereka yang tinggalnya di hotel-hotel sekitar Mina yaitu Raudhoh dan Shishah itu semula dianjurkan untuk tidak bermalam di Mina, tetapi boleh kembali ke hotel masing-masing. Yang tadinya 37 ribu orang akan melakukan Tanazul, kemudian secara tiba-tiba dibatalkan, nah ini menambah keriuhan lagi,” tegasnya.
Tak kalah penting, pihaknya juga menyoroti tidak optimalnya kinerja petugas haji lantaran tak melaksanakan tugas sampai puncak haji. Kebanyakan, petugas haji kerap menanggalkan seragamnya pada puncak periode Haji untuk turut serta melakukan ibadah.
Sejalan dengan hal itu, Komnas Haji mengusulkan ke depan pemerintah dapat meneken kontrak petugas haji selama dua tahun. Di mana, pada tahun pertama petugas haji tidak diperkenankan untuk menjalankan ibadah haji selama bertugas dan tahun kedua proses ibadah haji bagi para petugas baru diperkenankan.
Selain itu, Mustolih juga menyebut perlu adanya revisi Undang-Undang Haji untuk menyelesaikan temuan masalah dari penyelenggaraan haji tahun ini.
“Persoalan-persoalan itu memang butuh solusi dan perlu ada rancangan pengelolaan revisi Undang-Undang yang kemudian Rancangan Undang-Undang ini memiliki fleksibilitas untuk merespon perkembangan dan perubahan-perubahan aturan yang dilakukan oleh Arab Saudi,” pungkasnya.
Baca Juga: Periode Haji Musim Panas Berakhir, Tahun Depan Masuk Musim Semi
Selanjutnya: Harga Minyak Mentah di Bawah US$ 70, Begini Dampak terhadap Industri Manufaktur
Menarik Dibaca: Cegah Depresi, Ini 4 Manfaat Bersih-Bersih Rumah untuk Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News