kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Komitmen pengusaha Rp 1.350 triliun untuk proyek koridor ekonomi


Selasa, 19 April 2011 / 17:15 WIB
Komitmen pengusaha Rp 1.350 triliun untuk proyek koridor ekonomi
ILUSTRASI. ILUSTRASI-Ini 5 jenis sepeda balap yang punya harga selangit.- Sepeda lipat Element Ecosmo Shopia Ladjuba edition


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

BOGOR. Tak sia-sia, pemerintah mengumpulkan pengusaha di Istana Bogor. Dalam pertemuan itu, para pelaku usaha ini menyatakan komitmen untuk membantu percepatan dan perluasan pembangunan lewat enam koridor ekonomi.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Suryo Bambang Sulisto mengungkapkan nilai investasi pengusaha mencapai US$150 miliar atau setara Rp 1.350 triliun. Komitmen ini datang dari para pengusaha yang antara lain tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gapensi, Gaikindo, REI, Asosiasi batubara, HIPMI, HiPPI, serta asosiasi perusahaan perkebunan.

"KADIN beserta asosiasi akan bekerja keras mengerahkan dan meyakinkan investor berpartispasi dalam proyek-proyek percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia," kata Suryo di dalam pertemuan pemerintah dan kalangan dunia usaha di Istana Bogor, Selasa (19/4).

Sebelumnya, pemerintah memperkirakan kebutuhan investasi pada enam koridor ekonomi hingga 2014 mencapai Rp 3.350 triliun. Adapun pemerintah mengharapkan dari pengusaha bisa menyumbang sekitar 44% dari total kebutuhan itu.

Menurut Suryo, komitmen investasi itu bergulir mulai tahun 2011 hingga 2015 nanti dan bakal bertambah. Pasalnya, pengusaha sektor usaha kecil dan menengah (UKM) juga sangat berminat dalam investasi di enam koridor ekonomi. "Minat investasi dari perusahaan-perusahaan UKM yang jumlahnya lebih dari 90% dari jumlah pengusaha Indonesia belum kami inventarisir," katanya.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan, komitmen investasi para pengusaha itu mencakup empat sektor meliputi pertanian, industri dan pariwisata, pertambangan dan energi, serta pengembangan kawasan dan infrastruktur. Menurutnya, apabila pengusaha skala besar dan sektor UKM bergabung maka diperkirakan nilai investasi bisa mencapai Rp1993 triliun.

"Minat investasi dari perusahaan-perusahaan UKM yang jumlahnya lebih dari 90% dari jumlah pengusaha Indonesia belum kami inventarisir," kata Suryo.

Hatta menjelaskan, nilai investasi terwujud dalam bentuk 881 proyek hingga tahun 2014 nanti. Adapun 147 proyek merupakan quickwins atau segera bergulir pada 2011 dan 2012 dengan nilai investasi Rp 1.371 triliun.

Rinciannya adalah sektor pertanian sebesar Rp 165 triliun, industri dan pariwisata mencapai Rp5 7 triliun, pertambangan dan energi senilai Rp 1.025 triliun, serta pengembangan kawasan dan infrastruktur sebesar Rp 124 triliun.

Bebaskan hambatan

Yang jelas, para pengusaha juga meminta pemerintah agar tidak ada hambatan dalam menjalankan komitmen itu. "Tentu kami ada syarat antara lain pemerintah harus selsaikan undang-undang pertanahan, suplai gas yang memadai dan juga komitmen pemerintah daerah," kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjamin pemerintah terus mengevaluasi berbagai peraturan daerah (perda) yang menghambat investasi. Menurutnya, pemerintah telah mengoreksi lebih dari 1500 perda dalam 1,5 tahun terakhir.

Gamawan memberi contoh perda menghambat itu adalah yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah (pemda) memungut pajak. Dia bilang, masih banyak kabupaten/kota yang mencoba mengeluarkan perda tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Misalnya, kata Gamawan, pengenaan pajak untuk tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Menurutnya, pengenaan pajak itu tidak tercantum dalam undang-undang PDRD pemda membuatnya sebagai kearifan lokal. "Pajak TBS mana ada dan itu salah satu yang kami coret," ungkap mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×