kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.985   12,00   0,07%
  • IDX 9.006   -128,27   -1,40%
  • KOMPAS100 1.239   -15,84   -1,26%
  • LQ45 874   -10,54   -1,19%
  • ISSI 329   -4,61   -1,38%
  • IDX30 446   -7,81   -1,72%
  • IDXHIDIV20 522   -16,35   -3,04%
  • IDX80 138   -1,72   -1,24%
  • IDXV30 144   -5,02   -3,38%
  • IDXQ30 142   -3,31   -2,27%

Komisioner Non Aktif LPSK Kirim Surat Ke Presiden


Jumat, 12 Maret 2010 / 16:49 WIB
Komisioner Non Aktif LPSK Kirim Surat Ke Presiden


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Uji Agung Santosa



JAKARTA.Komisioner non aktif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pengiriman surat ini terkait permohonan penangguhan dikeluarkannya surat keputusan pemecatan selaku komisioner.

Surat permohonan penangguhan pemecatan itu dikirimkan sore ini, kata Hermawi F. Taslim, kuasa hukum Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi, Jumat (12/3).

Dijelaskan olehnya, pengajuan ini didasarkan karena subyek pemecatan masih dalam sengketa dan tentunya surat keputusan keluar setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ini subjeknya sedang dalam sengketa harusnya itu dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, jelasnya.

Saat ini diketahui Myra Diarsi sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat keputusan pemberhentian sementara yang dibuat Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Sehingga dapat dianggap, keabsahan pemberhentian sementara tersebut belum sah secara hukum.

Sebelumnya, LPSK resmi memberikan surat permohonan kepada Presiden SBY perihal pemberhentian dua anggotanya karena terlibat upaya kriminalisasi KPK dengan mencoba menerima suap dari Anggodo Widjojo, adik dari Direktur PT. Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×