Reporter: Yudho Winarto | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA.Komisioner non aktif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pengiriman surat ini terkait permohonan penangguhan dikeluarkannya surat keputusan pemecatan selaku komisioner.
Surat permohonan penangguhan pemecatan itu dikirimkan sore ini, kata Hermawi F. Taslim, kuasa hukum Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi, Jumat (12/3).
Dijelaskan olehnya, pengajuan ini didasarkan karena subyek pemecatan masih dalam sengketa dan tentunya surat keputusan keluar setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ini subjeknya sedang dalam sengketa harusnya itu dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, jelasnya.
Saat ini diketahui Myra Diarsi sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat keputusan pemberhentian sementara yang dibuat Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Sehingga dapat dianggap, keabsahan pemberhentian sementara tersebut belum sah secara hukum.
Sebelumnya, LPSK resmi memberikan surat permohonan kepada Presiden SBY perihal pemberhentian dua anggotanya karena terlibat upaya kriminalisasi KPK dengan mencoba menerima suap dari Anggodo Widjojo, adik dari Direktur PT. Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News