kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi Yudisial (KY) Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Pemilu Kontroversial


Jumat, 03 Maret 2023 / 09:52 WIB
Komisi Yudisial (KY) Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Pemilu Kontroversial
ILUSTRASI. KY akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung Terkait Putusan PN Jakarta Pusat Tentang Pemilu


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

Komisi Yudisial menjelaskan, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis. Selain itu, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting.

Serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Ke semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan.

Baca Juga: Mahfud MD Yakin KPU Bakal Menang Banding atas Putusan Tunda Pemilu

"Untuk itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3).

Miko menyebut, salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.

Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," ucap Miko.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemiluhan Umum (KPU). Partai Prima merasa dirugikan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024. 

Majelis hakim menyatakan penggugat (Partai Prima) adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU). Majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari," tulis poin kelima dikutip dari putusan tersebut.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan kronologi perkara sengketa maupun gugatan yang dilakukan Partai Prima terhadap KPU. Pertama, Partai Prima pernah mengajukan permohonan sengketa proses pemilu terutama dalam hal penetapan peserta pemilu 2024. 

Permohonan tersebut pernah diajukan ke Bawaslu pada 20 Oktober 2022 dengan objek sengketa berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu. 

"Permohonan sengketa pemilu tersebut oleh Bawaslu ditolak melalui putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022," ucap Hasyim.

Kedua, Partai Prima juga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan objek sengketa yang sama. Yaitu objek sengketa berita acara hasil verifikasi administrasi. 

Dalam perkara tersebut, PTUN mengeluarkan penetapan dismissal yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut. Yang dimaksud dismissal karena objeknya masih berita acara. 

Baca Juga: Keputusan Penetapan Parpol Peserta Berlaku Sah, KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Sementara menurut ketentuan UU Pemilu yang dapat sengketakan kalau sudah terbit keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 yang diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022. 

Ketiga, Partai Prima kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke PTUN, yang kemudian diputus PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022. 

"Terhadap perkara itu PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya gugatan penggugat tidak diterima," ucap Hasyim. 

Keempat, Partai Prima kembali mengajukan upaya hukum perbuatan melawan hukum. Gugatan perdata diajukan ke PN Jakpus. Objek gugatan adalah Partai Prima yang merasa dirugikan KPU saat proses verifikasi administrasi.

Adapun PN Jakpus kemudian memutuskan yang pada pokoknya KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Serta dibebankan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta serta melaksanakan sisa tahapan pemilu 2 tahun 4 bulan, 7 hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×