kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Keputusan Penetapan Parpol Peserta Berlaku Sah, KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024


Jumat, 03 Maret 2023 / 07:15 WIB
Keputusan Penetapan Parpol Peserta Berlaku Sah, KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024
ILUSTRASI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 masih tetap berlanjut.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 masih tetap berlanjut. Hal ini merespons adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU menghentikan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Putusan tersebut setelah adanya gugatan perdata dari Partai Prima yang merasa dirugikan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024. 

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, KPU akan menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Adapun internal KPU telah melakukan rapat membahas substansi dari putusan PN Jakpus dan nanti setelah menerima salinan resmi putusan, KPU akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. 

“Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Hasyim dalam konferensi pers, Kamis malam (2/3). 

Baca Juga: Mahfud MD Yakin KPU Menang di Tingkat Banding Atas Putusan Tunda Pemilu 2024

Hasyim mengatakan, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk hukum berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024. Putusan PN Jakpus tidak menyasar kepada peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024. 

“Dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan melanjutkan penyelenggaraan pemilu 2024,” ujar Hasyim. 

Hasyim menyampaikan, yang mengajukan gugatan perdata ke PN Jakpus adalah partai politik calon peserta pemilu dan objeknya keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta pemilu 2024. 

Sementara kewenangan untuk menguji produk kerja tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara yang khususnya menyelenggarakan pemilu ranah wewenangnya ada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Baca Juga: Mulai Masuk Tahun Politik, Indef Ramal Uang Beredar Bakal Meningkat

Hasyim menyebut gugatan Partai Prima terhadap KPU sudah pernah diuji oleh PTUN Jakarta  yang putusannya dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat. 

“Sehingga status parpol mana saja yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu 2024 tidak ada perubahan,” ungkap Hasyim. 

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan kronologi perkara sengketa maupun gugatan yang dilakukan Partai Prima terhadap KPU. Pertama, Partai Prima pernah mengajukan permohonan sengketa proses pemilu terutama dalam hal penetapan peserta pemilu 2024. 

`Permohonan tersebut pernah diajukan ke Bawaslu pada 20 Oktober 2022 dengan objek sengketa berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu. 

“Permohonan sengketa pemilu tersebut oleh Bawaslu ditolak melalui putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022,” ungkap Hasyim. 

Baca Juga: Pemilu 2024 Ditunda? Ini Petikan Resmi Putusan Hakim & Penjelasan PN Jakarta Pusat

Kedua, Partai Prima juga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan objek sengketa yang sama. Yaitu objek sengketa berita acara hasil verifikasi administrasi. 

Dalam perkara tersebut, PTUN mengeluarkan penetapan dismissal yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut. Yang dimaksud dismissal karena objeknya masih berita acara. 

Sementara menurut ketentuan UU Pemilu yang dapat sengketakan kalau sudah terbit keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 yang diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022. 

Baca Juga: Ini Penjelasan PN Jakarta Pusat Soal Putusan Tunda Pemilu 2024

Ketiga, Partai Prima kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke PTUN, yang kemudian diputus PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022. 

“Terhadap perkara itu PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya gugatan penggugat tidak diterima,” ucap Hasyim. 

Keempat, Partai Prima kembali mengajukan upaya hukum perbuatan melawan hukum. Gugatan perdata diajukan ke PN Jakpus. Objek gugatan adalah Partai Prima yang merasa dirugikan KPU saat proses verifikasi administrasi. 

Adapun PN Jakpus kemudian memutuskan yang pada pokoknya KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Serta dibebankan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta serta melaksanakan sisa tahapan pemilu 2 tahun 4 bulan, 7 hari. 

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda, KPU Ajukan Banding

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta membuat sensasi yang berlebihan. Menyusul putusan atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses Pemilu 2024.

“Masak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” kata Mahfud melalui unggahan di akun Instagramnya, Kamis malam (2/3).

Mahfud pun mengajak KPU untuk naik banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. Melakukan perlawanan habis-habisan secara hukum. Dirinya menyakini KPU akan menang.  

“Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” kata Mahfud. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×