kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi perpanjang nota kesepahaman


Jumat, 13 Juli 2018 / 18:08 WIB
Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi perpanjang nota kesepahaman
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Politik Bermartabat Lewat Penegakan Hukum


Reporter: Andi M Arief | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang nota kesepahaman dalam bidang peradilan. Terdapat lima poin kerja sama yang dijalin antara KY dan KPK.

Pertama, pertukaran data dan informasi. Kedua, pencegahan tindak pidana korupsi. Ketiga, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi. Keempat, kajian dan penelitian. Kelima, narasumber dan tenaga ahli.

"KPK tadi sudah menyampaikan siap membantu pertukaran data dalam rangka mendorong Tupoksi (Tugas pokok dan fungsi) KY yang lahir sama KPM setelah masa reformasi," kata Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (12/7).

Dalam nota kesepahaman tersebut, terdapat dinamika yang berkembang dan perlu dielaborasi lebih lanjut. "Adanya dua lembaga ini pasti dimaksudkan untuk melakukan perubahan-perubahan yang menuju ke arah perbaikan sistem peradilan kita," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×