kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi perpanjang nota kesepahaman


Jumat, 13 Juli 2018 / 18:08 WIB
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Politik Bermartabat Lewat Penegakan Hukum


Reporter: Andi M Arief | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang nota kesepahaman dalam bidang peradilan. Terdapat lima poin kerja sama yang dijalin antara KY dan KPK.

Pertama, pertukaran data dan informasi. Kedua, pencegahan tindak pidana korupsi. Ketiga, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi. Keempat, kajian dan penelitian. Kelima, narasumber dan tenaga ahli.

"KPK tadi sudah menyampaikan siap membantu pertukaran data dalam rangka mendorong Tupoksi (Tugas pokok dan fungsi) KY yang lahir sama KPM setelah masa reformasi," kata Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (12/7).

Dalam nota kesepahaman tersebut, terdapat dinamika yang berkembang dan perlu dielaborasi lebih lanjut. "Adanya dua lembaga ini pasti dimaksudkan untuk melakukan perubahan-perubahan yang menuju ke arah perbaikan sistem peradilan kita," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×