kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Komisi XI putuskan nasib Perry Warjiyo pekan ini


Senin, 26 Maret 2018 / 12:09 WIB
Komisi XI putuskan nasib Perry Warjiyo pekan ini
ILUSTRASI. Perry Warjiyo


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat dari Presiden RI Joko Widodo terkait calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Dalam surat itu hanya ada satu nama, yakni Perry Warjiyo.

Komisi XI DPR pun tak ingin mengulur-ulur waktu untuk fit and proper test calon Gubernur BI itu. Pada awalnya, uji kelayakan direncanakan pada April 2018, tetapi akhirnya dimajukan menjadi pekan ini.

“Kami selesaikan fit and proper test serta pemilihannya pekan ini. Dan sore ini Komisi XI akan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar untuk mendapat masukan,” kata Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Muhammad Nur Purnamasidi kepada Kontan.co.id, Senin (26/3).

Ia mengatakan, beberapa pakar yang diundang oleh Komisi XI DPR adalah  Wakil Presiden ke-11 Boediono, Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia Rizal Ramli, dan Ekonom Universitas Katolik Atmajaya Agustinus Prasetyantoko.

Ia menjelaskan, rencananya, uji kelayakan dan kepatutan akan berlangsung pada Rabu (28/3) untuk Gubernur BI. Sementara untuk calon Deputi Gubernur BI, yaitu yaitu Dody Budi Waluyo, Wiwiek Sisto Widayat, dan Doddy Zulverdi akan berlangsung pada Selasa (27/3).

Kemudian, hasil dari uji kelayakan dan kepatutan pada calon Deputi Gubernur dan Gubernur BI itu akan diumumkan pada Kamis (29/3). Selanjutnya hasil tersebut akan dibawa dalam Rapat Paripurna pada bulan depan, Selasa (3/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×