kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Komisi XI ketok revisi UU PNBP, tarif PNBP bisa 0%


Rabu, 25 Juli 2018 / 17:00 WIB
Komisi XI ketok revisi UU PNBP, tarif PNBP bisa 0%
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). RUU ini menggantikan UU Nomor 20/1997.

Dalam rapat yang digelar Rabu (25/7), semua fraksi menyetujui RUU ini. Dari semua fraksi tersebut, ada satu fraksi yang menyetujui ini dengan catatan yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ada tujuh poin penting dari RUU ini. Pertama, penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP, sekaligus untuk memperjelas perbedaannya dengan pajak dan pungutan/retribusi daerah.

Kedua, objek PNBP yang terdiri dari enam kluster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan. pengelolaan kekayaan negara dipisahkan. pengelolaan barang milik negara. pengelolaan dana. dan hak negara lainnya.

Ketiga, pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan. sosial budaya. serta aspek keadilan.

“Termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 atau 0% untuk kondisi tertentu,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Rabu.

Keempat, penguatan pengawasan oleh Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka pengelolaan PNBP.

Kelima, penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan.

Keenam, penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan berupa penundaan. pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan), dan pengembalian PNBP.

Ketujuh, soal ketentuan pidana. Ia menyebut, ketentuan pidana yang ada berupa denda empat kali jumlah PNBP terutang dan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, bagi Wajib Bayar yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP terutang yang tidak benar.

“Pokok-pokok perubahan tersebut menjadi landasan untuk mewujudkan suatu pengolahan PNBP yang optimal dan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×