Reporter: Herlina KD | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2011 dan RAPBN 2012 di Komisi XI DPR terancam tersendat. Sebab, Komisi XI DPR meminta tambahan wewenang pengawasan dalam tujuh bidang perencanaan dan pengelolaan anggaran negara.
Maklum, selama ini pengawasan tujuh bidang perencanaan dan pengelolaan anggaran negara ini ada di Badan Anggaran yang berstatus alat kelengkapan DPR.
Tujuh bidang pengelolaan APBN yang diminta pembahasan serta persetujuannya lewat Komisi XI DPR itu adalah kebijakan dana alokasi khusus (DAK) beserta formulanya, mekanisme akuntabilitas dan penetapan dana transfer daerah, serta persetujuan penerusan pinjaman luar negeri.
Selain itu juga penyertaan modal negara (PMN), kebijakan dan jumlah penarikan pinjaman luar negeri, penerbitan surat berharga negara, dan pembayaran bunga dan cicilan pokok utang, restrukturisasi utang rekening dana investasi/RDI pada BUMN, serta dividen BUMN. "Perluasan wewenang ini berdasarkan hasil rapat internal Komisi XI," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis, Senin (11/7).
Salah satu poin hasil kesepakatan rapat internal itu disebutkan, Komisi XI DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RAPBNP 2011 maupun RAPBN 2012 jika permasalahan ini belum selesai. "Intinya, seluruh proses perencanaan pengelolaan keuangan negara itu (pembahasan dan persetujuannya) ada di Komisi XI DPR," ungkap Harry Azhar.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan pemerintah telah mengakui wewenang Komisi XI DPR sesuai peraturan yang ada. Pada prinsipnya, dari tujuh kewenangan yang diminta Komisi XI DPR, sebetulnya pemerintah sudah menjalankan lima poin terakhir. "Apalagi pembahasan di Badan Anggaran mewakili semua unsur di DPR," kata Agus.
Agus meminta perbedaan pendapat ini tidak berlangsung lama sehingga tidak mengganggu pembahasan RAPBN-P 2011 dan RAPBN 2012. "Ini bisa membuat respons kita berjalan pelan dan membuat pembangunan tidak berjalan seperti yang kita harapkan," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News