kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Komisi VIII akan segera memanggil Menteri Agama


Jumat, 29 Juni 2012 / 15:09 WIB
Komisi VIII akan segera memanggil Menteri Agama
ILUSTRASI. PT Micro Madani Institute (MMI) yang merupakan perusahaan afiliansi PT Permodalan Nasional Madani (Persero/PNM) mengunjungi salah satu pemenang Madani Entrepreneurs Academy (MEA) 2020, SMKN 1 Turen Malang.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Agama (VIII) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengagendakan pertemuan dengan Menteri Agama Suryadharma Ali. Dalam pertemuan itu, Komisi VIII akan meminta penjelasan mengenai pengadaan Al Quran yang kini menjadi kasus korupsi, dengan tersangka berinisial ZD. Sekadar mengingatkan, ZD merupakan anggota Komisi VIII dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Hakim menyebut bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi kasus dugaan tindak korupsi ini. "Komisi VIII akan segera mengagendakan pertemuan dengan Menag untuk mengklarifikasi masalah tersebut," tutur Abdul Hakim saat dihubungi pada Jumat (29/6).

Sayang, ketika ditanya mengenai kasus ini, dia tak bisa berkomentar banyak. Abdul menjelaskan, pengadaan Al Quran tersebut dianggarkan pada anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) tahun 2011 lalu. Karena itu, lanjut Abdul Hakim, dirinya tidak dapat menjelaskan lebih rinci mengenai dugaan korupsi dalam kasus ini.

"Saat itu saya masih di Komisi V, mohon maaf saya tidak punya info yang memadai," kata Abdul Hakim. Atas kasus yang menjerat rekan di komisinya ini, Abdul berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran yang berharga bagi Komisi VIII.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ZD sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Al Quran di Kementerian Agama, pada Kamis (28/6). KPK meningkatkan pengusutan kasus pengadaan Al Quran Kemenag Tahun Anggaran 2011-2012 dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka.

Zulkarnaen diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Al Quran Kemenag senilai Rp 35 miliar. Selain suap, ada pula dugaan korupsi pada proses pengadaan Al Quran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×