Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ida Fauziah, sampai saat ini belum bersedia memberikan komentar terkait ditetapkannya anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Golkar berinisial ZD oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ZD ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama.
"Saya belum bisa komentar banyak. Sudah semestinya tindakan KPK perlu diapresiasi," tutur Ida Fauziah saat dihubungi pada Jumat (29/6).
Politisi Partai Golkar ini hanya menyebutkan, komisinya menyerahkan kasus yang melibatkan anggota komisinya itu kepada KPK selaku lembaga yang berwenang.
Sementara itu, ZD alias Zulkarnaen Djabar saat ingin dimintai konfirmasinya mengenai penetapan tersangka atas dirinya, masih belum bisa dihubungi.
Sebelumnya, KPK menetapkan ZD sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Al Quran di Kementerian Agama, pada Kamis (28/6). KPK meningkatkan pengusutan kasus pengadaan Al Quran Kemenag Tahun Anggaran 2011-2012 dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka.
Zulkarnaen diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Al Quran Kemenag senilai Rp 35 miliar. Selain suap, ada pula dugaan korupsi pada proses pengadaan Al Quran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News