Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN-P) Tahun 2010 ditolak oleh Komisi VII DPR. Hal ini karena dalam APBN-P 2010, terjadi perubahan angka subsidi listrik.
Wakil Ketua Komisi VII Effendi Simbolon mengatakan bahwa ada perubahan angka subsidi listrik dari yang sudah diputuskan oleh Komisi VII DPR itu sebanyak Rp 56,15 triliun. Ternyata dalam APBN P, subsidi listrik hanya diputuskan sebanyak Rp 55,15 triliun. "Ini ada apa, ada makelar anggaran," ujar Effendi.
Artinya, pengurangan subsidi listrik ini bisa berakibat pada kenaikan harga tarif dasar litrik yang diwacanakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Komisi VII DPR memutuskan bahwa tidak bertanggungjawab dengan penurunan subsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News