kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Komisi Uni Eropa resmi tetapkan bea masuk anti subsidi untuk biodiesel Indonesia


Selasa, 13 Agustus 2019 / 19:53 WIB
Komisi Uni Eropa resmi tetapkan bea masuk anti subsidi untuk biodiesel Indonesia
ILUSTRASI. BBM Biodiesel


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uni Eropa (UE) resmi menetapkan Bea Masuk Anti Subsidi (BMAS) terhadap biodiesel Indonesia.

Hal itu ditetapkan berdasarkan kesimpulan yang dicapai oleh komisi tentang subsidi Uni Eropa. Berdasarkan kesimpulan tersebut BMAS harus dibebankan pada impor biodiesel yang berasal dari Indonesia.

"Langkah pengimbang sementara harus diberlakukan pada impor biodiesel yang berasal dari Indonesia," dikutip dalam Peraturan Pelaksanaan Komisi Uni Eropa 2019/1344 yang diresmikan 12 Agustus 2019.

Baca Juga: Mendag Siapkan Serangan Balasan atas Pengenaan Bea Masuk Boleh Uni Eropa

Terdapat sejumlah aturan yang dianggap menimbulkan subsidi bagi biodiesel Indonesia. Antara lain adalah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 61 tahun 2015 yang menciptakan Badan Pengelola Dana Pungutan Kelapa Sawit (BPDPKS).

BPDPKS melakukan pungutan ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2015. Pungutan itu dinilai memberikan insentif bagi produksi biodiesel.

Penerapan BMAS berkisar antara 8%-18% berbeda tiap perusahaan.
Berikut tarif bea masuk anti subsidi oleh Uni Eropa:

1. PT Ciliandra Perkasa BMAS sebesar 8%
2. PT Intibenua Perkasatama dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) BMAS sebesar 16,3%
3. PT Pelita Agung Agrindustri dan PT Permata Hijau Palm Oleo (Permata Group) BMAS sebesar 18%
4. Wilmar Group BMAS sebesar 15,7%
5. Perusahaan lainnya BMAS sebesar 18%

Berdasarkan peraturan tersebut pihak yang ingin meminta audiensi dengan komisi dan petugas dengar pendapat dilakukan dalam waktu lima hari sejak tanggal berlakunya peraturan. Permintaan di luar batas waktu akan diperiksa untuk ditentukan apakah permintaan diterima atau ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×