Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 terus ramai diperbincangkan masyarakat, terutama di media sosial.
Hal ini terjadi karena pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengembalikan fungsi Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.
Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay mengungkapkan bahwa pihak Komisi IX belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait dengan Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
Baca Juga: Penerima Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan Dibatasi Usia 56 Tahun, Ini Pro Kontranya
Dalam rapat-rapat dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan JHT menurutnya tidak dibicarakan secara khusus. Bahkan ia merasa belum disampaikan secara komprehensif.
"Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah disounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya, kita juga bisa menjelaskan,” katanya kepada Kontan.co.id, minggu (13/2).
Saat ini, ia berpendapat bahwa Permenaker tersebut harus dipastikan agar tidak merugikan para pekerja. Gelombang penolakan juga sudah ia dengar dari asosiasi dan serikat pekerja. Ia khawatir penolakan ini akan menyebabkan tidak efektifnya kebijakan yang dimaksud.