Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta manajemen PT Indonesia Finanindo Media untuk menyelesaikan seluruh hak karyawan Indonesia Finance Today. Desakan ini merupakan hasil audiensi antara Komisi IX DPR dengan serikat karyawan Indonesia Finance Today (IFT) yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (12/4).
Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning, menyatakan bahwa Komisi IX akan mendesak manajemen PT Indonesia Finanindo Media selaku penerbit surat kabar Indonesia Finance Today untuk memenuhi hak-hak normatif pekerja yang belum diberikan dan untuk memberikan hak kebebasan berserikat. Menurut Ribka, kebebasan berserikat telah diatur dalam undang-undang dasar (UUD) 1945.
"Kebebasan berserikat itu tidak hanya diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi juga Undang-Undang Dasar 1945. Pengusaha yang melanggar bisa dihukum," tutur Ribka dalam pertemuan ini.
Sementara itu, Juru bicara serikat karyawan IFT Abdul Malik menguraikan bahwa perselisihan yang terjadi antara Serikat Karyawan IFT dengan manajemen PT Indonesia Finanindo Media adalah dikarenakan pemecatan sepihak oleh manajemen terhadap tiga belas anggota dan pengurus Serikat Karyawan IFT. Pemecatan ini, lanjut Abdul, terkait dengan sikap Serikat Karyawan IFT yang menuntut manajemen mengembalikan pemotongan gaji sepihak sebesar 5% sampai dengan 27,5%, yang dimulai sejak Februari 2012.
"Pihak manajemen juga tidak membayar kompensasi tunai atas tunggakan Jamsostek selama lebih dari setahun, dan tidak membayarkan tunggakan tunjangan kesehatan pada tahun 2011," tutur Abdul.
Abdul menambahkan, seluruh tuntutan yang dilayangkan oleh serikat karyawan IFT merupakan hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja sama atau kontrak kerja. Dan kontrak tersebut, menurut Abdul, telah dilanggar sendiri oleh pihak manajemen perusahaan.
Dalam audiensi yang memakan waktu tidak begitu lama ini, pihak manajemen Indonesia Finanindo Media, tidak hadir guna memenuhi undangan dari Komisi IX DPR. Namun menurut Ribka, DPR dapat melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak manajemen, jika sampai dengan tiga kali pemanggilan pihak manajemen juga tidak memenuhi undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News