kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Komisi III kembalikan 12 nama calon hakim agung


Selasa, 12 Juni 2012 / 23:20 WIB
Komisi III kembalikan 12 nama calon hakim agung
Emma Stone pemeran Gwen Stacy bantah bergabung dengan Marvel di Spider-Man: No Way Home.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengembalikan 12 nama calon hakim agung ke Komisi Yudisial (KY). Komisi III meminta penambahan tiga nama calon hakim agung, sehingga genap menjadi 15 nama calon. Keputusan ini merupakan hasil rapat internal Komisi III mengenai pemilihan calon hakim agung, dan disetujui 9 fraksi yang ada di Komisi III DPR.

Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika meminta KY supaya melengkapi tiga nama lainnya sebelum diajukan kembali kepada DPR dan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. "Tolong diatur supaya lengkap, jangan sampai melebihi batas waktu yang ditentukan," tutur Gede Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/6).

Gede Pasek juga meminta KY melakukan soasialisasi lebih luas untuk menambah nama calon hakim agung. "Kami minta dilakukan sesuai jadwal dan sesuai tahapan-tahapan yang ada. Sosialisasi harus lebih luas lagi," tandasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III dari fraksi Partai Demokrat Pieter Zulkifli Simabuea mengungkapkan, desakan untuk melengkapi 15 nama calon hakim agung bukanlah merupakan intervensi DPR. Melainkan kebijakan yang harus ditaati KY.

Pieter juga bilang, Komisi III menenggarai adanya beberapa nama yang masuk dalam seleksi KY, namun nama tersebut tidak tercantum dalam daftar nama calon hakim agung yang diserahkan kepada DPR sebelumnya.

"Padahal, nama tersebut mempunyai kapasitas yang baik. Namun, justru ada nama yang mempunyai kapasitas kurang baik dimasukkan dalam daftar. Maka Komisi III mendorong KY agar mencari calon hakim agung yang benar-benar bisa memenuhi kinerja," tukasnya.

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang (UU) 18/2011 tentang KY, kandidat yang dikirim harus berjumlah tiga kali lipat dari hakim agung yang dibutuhkan MA. KY sudah mengirimkan 12 nama calon tersebut dan diterima Komisi III. Namun, Komisi III memutuskan untuk mengembalikan 12 nama itu kepada KY untuk dilengkapi menjadi 15 orang. Pasalnya, Komisi III akan memilih lima hakim agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×