kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.944   -69,00   -0,43%
  • IDX 7.282   -31,92   -0,44%
  • KOMPAS100 1.116   -5,67   -0,51%
  • LQ45 884   -7,52   -0,84%
  • ISSI 223   0,36   0,16%
  • IDX30 454   -4,61   -1,01%
  • IDXHIDIV20 547   -5,88   -1,06%
  • IDX80 128   -0,67   -0,52%
  • IDXV30 137   -0,49   -0,35%
  • IDXQ30 150   -1,88   -1,23%

Komisi III DPR tetapkan 7 anggota LPSK 2013-2018


Senin, 30 September 2013 / 22:07 WIB
Komisi III DPR tetapkan 7 anggota LPSK 2013-2018
ILUSTRASI. Kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI).


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi III DPR akhirnya memutuskan tujuh nama terpilih menjadi anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) periode 2013-2018. Anggota LPSK itu dipilih melalui mekanisme voting oleh 52 anggota DPR.

"Kita akan proses lebih lanjut besok. Dengan penghitungan suara selesai maka selesai sudah rapat pleno," kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2013) malam.

Pasek mengatakan anggota LPSK tersebut merupakan kombinasi antara incumbent dan lama. Ia mengapresiasi hasil tersebut untuk menjaga kontinuitas LPSK.

"Ini agar LPSK lebih kuat karena dapat melindungi saksi yang membongkar fakta. Yang terpilih kombinasi cukup bagus," tuturnya.

Anggota LPSK terpilih periode 2013-2018:

  1. Abdul Haris Semendawai (Advokat/Ketua LPSK) dengan 51 suara;
  2. Edwin Partogi Pasaribu ( Kontras dan LSM) dengan 51 suara;
  3. Lili Pintauli (advokat, anggota LPSK 2008-2013) dengan 48 suara
  4. Hasto Atmojo Suroyo (Akademisi) dengan 47 suara
  5. Askari Razak (akademisi) dengan 45 suara
  6. Lies Sulistiani (Akademisi, wakil ketua LPSK) dengan 33 suara
  7. Teguh Soedarsono (Purn. Polri, anggota LPSK 2008-2013) dengan 27 suara. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×