Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merencanakan untuk melakukan studi banding UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Amerika Serikat dan Jepang. Menurut Wakil Ketua Baleg Achmad Dimiyati Natakusumah kunjungan tersebut akan dilakukan dalam masa reses DPR.
"Rencana ke USA dan Jepang, tapi belum pasti tanggalnya. Jumlahnya tak sampai 10 orang," kata Dimiyati saat dihubungi Kontan, Selasa (9/4).
Menurutnya studi banding itu sangat penting untuk dilakukan karena pihaknya ingin membandingkan bagaimana beracara, pengawasan kode etik dan sistem pendidikan advokat di dua negara tersebut. Ia pun lantas mengungkapkan alasan pemilihan kedua negara tersebut. Kata Dimiyati pemilihan Jepang karena menganut single bar (organisasi advokat tunggal) dan multibar (banyak organisasi advokat).
"Nah di AS itu Presidennya saja advokat. Begitu juga di Jepang hampir mayoritas background-nya advokat," imbuhnya.
Dimiyati mengklaim rencananya tersebut sudah mendapatkan persetujuan pimpinan DPR RI, bahkan anggaran juga telah dianggarkan.
Meski belum dilaksanakan, rencana tersebut juga telah dikritisi oleh FITRA. Menurut Direktur Investigasi Dan Advokasi Uchok Sky Khadafi menyebut studi banding tersebut hanya pemborosan. Ia menguraikan dengan keberangkatan ke Amerika saja, masing-masing anggota dewan akan memperoleh uang saku sebesar US$ 527 per hari dan tiket pesawat US$ 14.428. Kata dia pimpinan DPR harus membatalkan studi banding tersebut.
"Seknas FITRA meminta ketua DPR, Marzuki dengan lembut untuk segera membatalkan anggota Baleg ke Amerika," pungkas Uchok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News