kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.057   73,30   1,05%
  • KOMPAS100 1.054   14,06   1,35%
  • LQ45 829   12,02   1,47%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   6,54   1,57%
  • IDXHIDIV20 509   7,28   1,45%
  • IDX80 120   1,60   1,35%
  • IDXV30 125   0,51   0,41%
  • IDXQ30 141   1,89   1,36%

Komisi II Benarkan Soal Isi Draf PKPU Pencalonan Pilkada yang Bocor ke Publik


Minggu, 25 Agustus 2024 / 12:19 WIB
Komisi II Benarkan Soal Isi Draf PKPU Pencalonan Pilkada yang Bocor ke Publik
ILUSTRASI. Foto udara massa aksi saat berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draft Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati seta wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024 diduga bocor ke publik Sabtu (24/8). 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membenarkan isi draft yang beredar di sosial media itu merupakan salinan asli materi dalam perubahan PKPU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah disusun. 

"Secara materi draft yang disampaikan KPU sudah beredar kemana-mana, publik sudah tahu dan isinya sama yang sudah kita ketahui," kata Doli dalam Rapat Kerjsa Bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri, Minggu (25/8). 

Doli menegaskan draft yang bocor itu sudah merujuk pada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

"Itu bulat-bulat sama tidak ada yang dikurangi dan dtambahi, semua merujuk pada putusan MK No 60 dan 70 sudah di adopsi dalam PKPU itu," kata Doli. 

Baca Juga: DPR dan KPU Sahkan Revisi PKPU Pilkada

Sebelumnya dalam salinan yang beredar di media sosial, termaktub bahwa dasar pembuatan PKPU tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

MK dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan. 

Sementara putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menyatakan syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, bukan saat pelantikan. Yakni, 30 tahun untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, 25 tahun untuk Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×