kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.429.000   20.000   1,42%
  • USD/IDR 15.428   39,00   0,25%
  • IDX 7.796   -2,56   -0,03%
  • KOMPAS100 1.183   -1,93   -0,16%
  • LQ45 956   -2,44   -0,25%
  • ISSI 227   0,41   0,18%
  • IDX30 487   -0,89   -0,18%
  • IDXHIDIV20 587   -1,47   -0,25%
  • IDX80 134   -0,31   -0,23%
  • IDXV30 139   -0,98   -0,70%
  • IDXQ30 163   -0,60   -0,37%

Komisi II Benarkan Soal Isi Draf PKPU Pencalonan Pilkada yang Bocor ke Publik


Minggu, 25 Agustus 2024 / 12:19 WIB
Komisi II Benarkan Soal Isi Draf PKPU Pencalonan Pilkada yang Bocor ke Publik
ILUSTRASI. Foto udara massa aksi saat berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draft Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati seta wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024 diduga bocor ke publik Sabtu (24/8). 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membenarkan isi draft yang beredar di sosial media itu merupakan salinan asli materi dalam perubahan PKPU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah disusun. 

"Secara materi draft yang disampaikan KPU sudah beredar kemana-mana, publik sudah tahu dan isinya sama yang sudah kita ketahui," kata Doli dalam Rapat Kerjsa Bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri, Minggu (25/8). 

Doli menegaskan draft yang bocor itu sudah merujuk pada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

"Itu bulat-bulat sama tidak ada yang dikurangi dan dtambahi, semua merujuk pada putusan MK No 60 dan 70 sudah di adopsi dalam PKPU itu," kata Doli. 

Baca Juga: DPR dan KPU Sahkan Revisi PKPU Pilkada

Sebelumnya dalam salinan yang beredar di media sosial, termaktub bahwa dasar pembuatan PKPU tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

MK dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan. 

Sementara putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menyatakan syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, bukan saat pelantikan. Yakni, 30 tahun untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, 25 tahun untuk Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota. 

Selanjutnya: Cara Top Up Honor of Kings (HoK) Lewat Codashop, Bisa Bayar Pakai Dana, Gopay dll

Menarik Dibaca: 7 Makanan Unik Terbuat dari Roti dari Berbagai Negara, Pecinta Roti Wajib Coba!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×