kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.835   -95,00   -0,60%
  • IDX 7.500   8,47   0,11%
  • KOMPAS100 1.161   1,37   0,12%
  • LQ45 919   -1,23   -0,13%
  • ISSI 227   1,12   0,50%
  • IDX30 473   -1,49   -0,31%
  • IDXHIDIV20 571   -1,71   -0,30%
  • IDX80 133   0,12   0,09%
  • IDXV30 141   0,37   0,26%
  • IDXQ30 158   -0,30   -0,19%

Komisi I: Dewan direksi TVRI bentukan dewas ilegal


Selasa, 04 Februari 2014 / 23:09 WIB
Komisi I: Dewan direksi TVRI bentukan dewas ilegal
ILUSTRASI. Pemerintah mengusulkan belanja tambahan Rp 19,4 triliun dalam postur sementara APBN tahun Anggaran 2023 . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kisruh manajemen di tubuh TVRI masih terus berlanjut dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi I DPR menerima informasi adanya upaya yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI untuk merekrut jajaran direksi baru meski seluruh anggota Dewas baru saja dipecat Komisi I DPR. Rekrutmen direksi baru ini pun dianggap ilegal.

“Keputusan Komisi I adalah memberhentikan Dewas TVRI, dengan beberapa alasan. Sejak diputus pemberhentian itu, maka Dewas tidak lagi berwenang melakukan tindakan atau ambil keputusan strategis, termasuk eksplisit melakukan rekrutmen Dewan direksi,” ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Mahfudz menuturkan, Komisi I sebenarnya sudah mengingatkan Dewas TVRI yang baru saja dipecat untuk tidak membuat persoalan baru. Siapa pun dewan direksi yang dipilih Dewas, kata Mahfudz, tidak ada yang memiliki legalitas.

“Direksi baru ini tidak punya legalitas sama sekali,” imbuh politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Lebih lanjut, Mahfudz mengatakan, pemecatan Dewas TVRI sudah disampaikan Komisi I DPR kepada pimpinan DPR. Dia berharap agar surat pemecatan Dewas itu segera disampaikan pimpinan DPR kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Mahfudz, Presiden harus menerima surat keputusan itu karena Presiden tidak berwenang menolaknya. “Setelah surat diterima Presiden, maka Presiden akan mengajukan ke DPR calon Dewas, lalu mengeluarkan Kepres pengangkatan Dewas, dan mengeluarkan Kepres pemberhentian Dewas,” ujar Mahfudz.

Pemberian tanda bintang pada anggaran TVRI tahun 2014, sebut Mahfudz, baru akan dicabut setelah Dewas mendatang telah melakukan rekrutmen resmi Direksi TVRI. Pasalnya, hanya Direktur Utama TVRI yang definitif yang berhak membahas anggaran.

“Kami melihat adanya gerakan di TVRI yang mengesankan Komisi I DPR sengaja mematikan stasiun itu. Padahal, ini semua karean ulah Dewas. Suatu saat, kami akan buka semua notulensi rapat yang ada,” ucapnya.

Komisi I DPR telah menggelar rapat internal untuk memutuskan nasib bagi Dewas TVRI. Sebelum diputuskan, Komisi I DPR mendengar terlebih dulu pembelaan dari Dewas. Setelah itu, Komisi I menggelar voting lantaran tak mencapai mufakat.

Hasilnya, sebanyak enam fraksi menolak pembelaan Dewas (total suara 28) dan tiga fraksi lainnya menerima pembelaan dari Dewas TVRI (total suara 13). (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×