kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Demokrat tegaskan tolak pemecatan Dewas TVRI


Kamis, 30 Januari 2014 / 20:59 WIB
Demokrat tegaskan tolak pemecatan Dewas TVRI
ILUSTRASI. Nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sedang bertransaksi di salah satu kantor cabang Bank BTN di Jakarta, Kamis (7/10).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi I DPR telah memutuskan untuk memecat dewan pengawas (dewas) TVRI. Namun, Partai Demokrat menegaskan penolakan terhadap pemecatan dewan pengawas.

"Dewas kan produk Komisi I. Kesalahan itu kan di Komisi I. Bukan dengan cara memotong, apa yang harus dikerjakan. Tidak sepantasnya pemecatan sekarang," kata Anggota Komisi I DPR asal Demokrat Max Sopacua di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1).

Max mengatakan anggota dewan akan memasuki masa reses. Untuk itu, ia mempertanyakan pihak mana yang akan mengurus mengenai pengganti dewas TVRI itu.

"Ini bisa setelah Pemilu. Kita tunggu surat presiden apakah akan memecat atau tidak. Ada tiga fraksi yang tidak ingin Dewas dipecat. Apa segampang itu membuat Dewas yang baru," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Komisi I DPR memutuskan memberhentikan dewan pengawas (Dewas) TVRI. Keputusan itu diambil setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap pembelaan dewan pengawas TVRI yang disampaikan pekan lalu didepan Komisi I DPR.

"Dalam rapat intern tadi 6 fraksi menolak pembelaan diri dewas dan 3 fraksi menerima. Karena tidak ada kesepakatan bulat akhirnya diambil jalan voting dimana 28 anggota menolak pembelaan diri dewas TVRI dan 13 anggota menerima," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dalam keterangannya, Selasa (28/1).

Dengan keputusan Komisi I tersebut, kata Mahfudz, maka pimpinan DPR sesuai UU dan tatib, akan segera menyampaikan surat kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merekomendasi pemberhentian dewas TVRI periode 2012-2017.

"Dengan surat ini berarti Dewas TVRI tidak lagi memiliki kewenangan mengambil dan menjalankan kebijakan atau keputusan strategis," imbuhnya. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×