kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ada yang jegal surat pemecatan dewas TVRI ke SBY


Rabu, 29 Januari 2014 / 11:30 WIB
Ada yang jegal surat pemecatan dewas TVRI ke SBY
ILUSTRASI. Tampilan Lock Screen iOS 16


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA.  Polemik pemecatan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus bergulir. Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya menuding ada pihak yang berusaha menjegal pemberian surat pemecatan Dewas dari Komisi I kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menjegal surat tersebut. Kepentingannya politik dan pribadi," ujar Tantowi di Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Tantowi tidak menyebut pihak yang dimaksudnya. Namun, dia mendengar kabar bahwa pihak yang tidak suka pemecatan Dewas berusaha merayu Presiden untuk tidak menyetujui pemecatan. Tantowi meminta agar upaya ini dihentikan.

"Jangan pengaruhi Presiden dengan informasi yang salah dan menyesatkan. Keputusan Komisi adalah wujud dari perhatian yang begitu besar terhadap penyehatan dan kemajuan TVRI ke depan," kata politisi Partai Golkar itu.

Menurut Tantowi, Komisi I DPR sudah berkomitmen untuk menjadikan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik yang bebas dari kepentingan politik parpol mana pun.

"Bebas pula anggarannya dari bancakan pihak-pihak tertentu. Biarkan TVRI berjalan dan besar sesuai UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP nomor 13 thn 2005," katanya.

Komisi I DPR pada Selasa (28/1/2014), menggelar rapat internal untuk memutuskan nasib bagi Dewas TVRI. Sebelum diputuskan, Komisi I DPR mendengar terlebih dulu pembelaan dari Dewas.

Setelah itu, Komisi I menggelar voting lantaran tak mencapai mufakat. Hasilnya, sebanyak enam fraksi menolak pembelaan (total suara 28) dan tiga fraksi lainnya menerima pembelaan dari Dewas TVRI (total suara 13).

Selanjutnya, Komisi I DPR akan memberikan hasil keputusan ini kepada pimpinan DPR untuk diteruskan ke Presiden. Sesuai undang-undang, Presiden wajib menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat pemberhentian Dewas TVRI dan melakukan rekrutmen serta seleksi bakal calon Dewas TVRI yang baru. Calon Dewas kemudian diajukan ke DPR untuk diuji kepatutan dan kelayakannya.

Pemecatan terhadap Dewas TVRI ini sebagai bentuk sanksi terhadap sikap Dewas yang memecat seluruh jajaran direksi. Komisi I DPR juga memblokir anggaran TVRI tahun 2014 akibat sikap Dewas tersebut. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×