Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mewajibkan setiap perusahaan untuk memiliki petugas perlindungan data pribadi (PPDP) atau data protection officer.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangarepan mengatakan pekerjaan tersebut merupakan jenis lapangan kerja baru yang akan membutuhkan kurang lebih 170 ribu orang untuk terlibat dalam profesi ini.
"Kami menghitung dalam pelaksanaannya, Indonesia perlu 150-170 ribu untuk profesi ini untuk menjadi narahubung penerapan UU PDP," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangarepan saat dijumpai di Menara Danareksa usai Kickoff Literasi Digital Sektor Pendidikan, Kamis malam (23/2).
Nantinya, PPDP akan bertugas menginformasikan dan memberikan saran kepada pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi agar mematuhi ketentuan dalam UU PDP.
Baca Juga: Rawan Hoaks di Tahun Politik, Kominfo Ingatkan Tentang Literasi Digital
Selain itu, memantau dan memastikan kepatuhan terhadap UU PDP dan kebijakan pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi. PDP juga bertugas memberi saran mengenai penilaian dampak perlindungan data pribadi dan memantau kinerja pengendali data pribadi maupun prosesor data pribadi.
Tugas lainnya yaitu untuk berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi.
Semuel mengatakan adanya lapangan kerja baru ini menunjukkan bahwa era digital bukan hanya menggerus banyak pekerjaan, namun juga mendatangkan jenis pekerjaan baru.
Untuk itu saat ini pihaknya tengah menyiapkan talenta digital melalui peningkatan literasi digital agar masyarakat Indonesia dapat beriringan dengan perkembangan dunia digital.
"Nah itu yang kira-kira kita ingin kita targetkan supaya nanti masyarakat benar-benar siap memasuki era transformasi dan menjadi pelaku utamanya bukan penontonnya," kata Semuel.
Adapun dalam peningkatan literasi digital ini Kominfo menggandeng 50 Perguruan Tinggi untuk memasukkan literasi digital dalam kurikulum pembelajaran mereka.
Baca Juga: Atasi Keberagaman Data Kesehatan, Kemenkes Integrasikan Platform SatuSehat
Semuel mengatakan bahwa indeks literasi digital masyarakat Indonesia hanya mencapai 3,54 jauh lebih rendah dari negara di ASEAN lainnya.
Untuk itu upaya peningkatan literasi digital masih perlu ditingkatkan. Hingga pemerintahan Presiden Jokowi berakhir, indeks literasi digital Indonesia ditargetkan dapat meningkat ke level 4 dengan predikat baik.
"Kita mengajak mahasiswa yang akan menjadi roll model untuk memasuki era baru dimana ketersambungan antara ruang fisik dan ruang digital menjadi satu kesatuan," papar Semuel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News