Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah diundangkan pada 17 Oktober 2022. Regulasi itu menjadi tonggak penting tata kelola data pribadi di ranah digital di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya untuk memperkuat pelaksanaan pengaturan dalam UU PDP dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Kementerian Kominfo memerlukan masukan dalam penyusunan aturan pelaksanaan berkaitan dengan UU PDP. Karena setiap sektor itu punya karakteristik, bisnis model, dan bisnis prosesnya tersendiri. Inilah yang sebenarnya kita harapkan juga para sektor atau asosiasi,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam Diskusi Publik Implementasi UU PDP di Masing-masing Sektor, berlangsung di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Kamis (16/2).
Baca Juga: UU PDP Diteken Jokowi, Pengamat Minta Lembaga Perlindungan Data Pribadi Dibentuk
Oleh karena itu, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo mengharapkan setiap perwakilan asosiasi dapat menyumbangkan pendapat dan pandangan sebagai masukan yang komprehensif untuk keberlangsungan penyusunan aturan pelaksanaan dari UU PDP.
“Juga bisa ditindaklanjuti untuk kita ejawantahkan dalam aturan pelaksanaan yang sedang kita susun, semoga hasil dari diskusi ini bisa bermanfaat dalam implementasi pelindungan data pribadi di Indonesia,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News