kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kominfo Terus Berupaya Mempersempit Ruang Gerak Kegiatan Judi Online


Kamis, 25 April 2024 / 16:42 WIB
Kominfo Terus Berupaya Mempersempit Ruang Gerak Kegiatan Judi Online
ILUSTRASI. Kominfo terus meningkatkan upaya untuk mempersempit ruang gerak bagi kegiatan judi online. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus meningkatkan upaya untuk mempersempit ruang gerak bagi kegiatan judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan pemain yang kecanduan judi online berpotensi melakukan tindakan kriminal, terlebih sebagian besar di antara mereka masih berusia muda.

"Judi online ini menurut data memang kebanyakan kaum muda, anak-anak di usia 17 sampai 20 tahun, ini kan meresahkan, karena kecanduan judi online, anak-anak ini bisa melakukan tindakan kriminalitas, pencurian, perampokan, dan sebagainya, belum dampak-dampak sosial lainnya," tuturnya, Kamis (25/04/2024).

Oleh karena itu, Menteri Budi Arie menegaskan Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet.

Menkominfo juga meminta masyarakat terus melaporkan ke aduankonten.id jika menemukan situs judi online yang masih aktif agar bisa segera dilakukan pemutusan akses.

Baca Juga: Menkominfo Berharap Kehadiran Starlink Memacu Inovasi Bagi Operator Seluler

"Tentu saja harus ada dukungan dari masyarakat, laporkan semua situs perjudian kepada kita, nanti akan kita langsung take down, langsung kita sikat," tegasnya.

Menurut Menteri Budi Arie pemberantasan judi online akan dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga. Kementerian Kominfo berperan dari sisi hulu yaitu untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online. 

“Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online. Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan," jelasnya.

Menkominfo juga memastikan seluruh jajaran pegawai Kementerian Kominfo telah bertekad untuk bersama-sama memberantas judi online.

"Kami dari Kementerian Komunikasi dan Informatika memang bertekad penuh, kemarin awal minggu saya sudah kumpulkan semua tim kami di Kominfo untuk sama-sama kita bertekad memberantas judi online," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×