kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.258   76,60   1,07%
  • KOMPAS100 1.072   14,24   1,35%
  • LQ45 846   11,85   1,42%
  • ISSI 216   3,03   1,42%
  • IDX30 435   5,35   1,24%
  • IDXHIDIV20 521   7,78   1,52%
  • IDX80 122   1,65   1,36%
  • IDXV30 124   0,70   0,57%
  • IDXQ30 143   2,03   1,44%

Kementerian Kominfo Layangkan Teguran Keras Pengelola Platform X Soal Judi Online


Selasa, 09 Januari 2024 / 18:57 WIB
Kementerian Kominfo Layangkan Teguran Keras Pengelola Platform X Soal Judi Online
ILUSTRASI. Kominfo melayangkan peringatan kepada pengelola platform X atas maraknya iklan judi online


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan peringatan kepada pengelola platform X untuk merespon keluhan masyarakat atas maraknya iklan judi online yang muncul di media sosial tersebut.

"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.

Peringatan Kementerian Kominfo disampaikan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Menkominfo menginstruksikan X Corp (dahulu Twitter) segera memberantas iklan judi online.

Baca Juga: OJK Minta Bank Kembangkan Sistem yang Mampu Memprofilkan Perilaku Judi Online

Menkominfo menegaskan, seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X.

Sebagai informasi, Kementerian Kominfo sudah pernah memberi teguran kepada Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, atas keluhan hal yang sama.

Saat itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia agar segera membersihkan konten judi online.

Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Aptika terus melakukan pengawasan konten judi online di berbagai platform digital.

“Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," kata Menkominfo.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Putus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten Terkait Judi Online

Sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Menkominfo Budi Arie Setiadi telah berhasil memblokir lebih dari 805.923  konten judi online baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Capaian itu tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yg telah dilakukan pemerintah selama 5 tahun sebelumnya.

Tidak hanya konten judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika juga telah berhasil memblokir lebih dari 5000 rekening bank dan akun e-wallet yg terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×