Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (Kominfo) membuka konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity atau IMEI. Masukan dari masyarakat dijaring dari tanggal 18 hingga 25 Maret 2020.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan, hal tersebut guna melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Meski corona mewabah, deretan saham emiten ritel ini masih menarik untuk dilirik
"RPM tersebut disusun sebagai implementasi pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI," ujar Ferdinandus dalam keterangan resmi, Rabu (18/3).
Menurutnya, pengaturan itu membutuhkan penyesuaian atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.
Perubahan atau penyesuaian dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 dalam RPM tersebut antara lain adalah penyesuaian beberapa definisi yaitu Sistem Informasi Industri Nasional, Equipment Identity Register (EIR), Central Equipment Identity Register (CEIR), Daftar Putih dan Daftar Hitam.
Kemudian perubahan terjadi pada Pasal 3 yang mengatur bahwa setiap penyelenggara wajib mengidentifikasi IMEI Alat dan atau perangkat telekomunikasi sebelum diberikan akses layanan jaringan bergerak seluler. Identifikasi dilakukan dengan melakukan verifikasi data identitas perangkat dengan EIR.
Baca Juga: Ingat, beli ponsel dari luar negeri hanya boleh maksimal dua unit
Selain itu, Data Identitas Perangkat yang telah terverifikasi selanjutnya disimpan dibasis data perangkat EIR tiap penyelenggara jaringan bergerak seluler sebagai Daftar IMEI yang sudah di-pairing, serta daftar IMEI yang sudah di-pairing dapat diberikan akses layanan jaringan bergerak seluler.
Perubahan juga terjadi pada Pasal 4 yang mengatur bahwa alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diberikan akses jaringan bergerak seluler dan dikenakan pembatasan akses jaringan bergerak seluler.
Berikutnya revisi terjadi pada Pasal 5 bahwa penyelenggara wajib menyediakan sistem yang memiliki kemampuan untuk memberikan akses maupun melakukan pembatasan akses jaringan bergerak seluler berupa perangkat EIR dan CEIR. Perubahan Pasal 6 mengatur penyelenggara wajib menyampaikan Identitas perangkat pengguna yang sudah terhubung pada jaringan penyelenggara untuk di daftarkan sebagai Daftar Putih.
Selain itu, perubahan Pasal 7 mengatur penyelenggara wajib melakukan pembatasan akses jaringan bergerak seluler bagi IMEI Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang masuk dalam Daftar Hitam. Perubahan Pasal 11 mengatur penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang dikirim dari atau ke SIBINA dan/atau CEIR.
Baca Juga: Pemerintah bebankan perangkat pemindaian IMEI ke operator telekomunikasi
Adapun perubahan Pasal 13 terkait Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian akses jaringan bergerak seluler, pembatasan akses jaringan bergerak seluler dan standar pelayanan Customer Care oleh Penyelenggara ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan serta tanggapan soal RPM aturan blokir ponsel BM atau black market melalui IMEI, bisa melalui beberapa email resmi Kominfo. Seperti, fauz001@kominfo.go.id, dimas_yanuarsyah@postel.go.id, roffi_hafizh@postel.go.id, dansiti_n@postel.go.id. Masyarakat dapat mengirimnya mulai dari 18 Maret hingga 25 Maret 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News