Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum mengambil sikap terkait pengggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik pegawai negeri sipil. Tjahjo menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan pro dan kontra wacana itu, termasuk imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami akan nunggu dulu karena pertimbangan Menteri PAN-RB ada, pertimbangan KPK juga ada selama ini. Efisiensi menyangkut tidak boleh digunakan hal-hal untuk kepentingan pribadi yang bukan masalah dinas," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (2/7).
Kemendagri mempertimbangkan alasan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
Yuddy sebelumnya mengizinkan para PNS untuk menggunakan kendaraan dinasnya saat mudik asalkan mereka menjaganya dengan baik. PNS pengguna harus bertanggung jawab penuh pada kendaraan tersebut.
Namun, kata Yuddy, ada syarat untuk menggunakan kendaraan dinas ketika mudik, yakni PNS yang belum mempunyai keluarga, tidak memiliki kendaraan pribadi, dan yang penghasilannya relatif rendah.
Terkait polemik ini, Tjahjo menyadari jika PNS di daerah-daerah menunggu intruksi yang akan disampaikan Kemendagri. Pasalnya, terjadi perbedaan pendapat di antara kepala daerah mengenai boleh tidaknya penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Kendati demikian, Tjahjo menegaskan bahwa sedianya pembiayaan kepentingan diri sendiri di luar kepentingan dinas harus menggunakan uang dan alat PNS itu sendiri.
"Apa pun pembiayaan untuk kepentingan diri sendiri di luar dinas itu harus menggunakan uang dan alatnya milik sendiri supaya tidak ada yang dikhawatirkan oleh KPK," ujar Tjahjo.
Meskipun menilai demikian, Tjahjo enggan dianggap mendukung imbauan KPK agar PNS tidak mudik dengan mobil dinas.
KPK sebelumnya mengimbau PNS untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. Mobil dinas merupakan aset negara yang sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kami akan menunggu dulu, belum bisa mengambil keputusan karena Kemenpan-RB bagian dari pemerintahan kami, KPK tujuannya juga baik untuk efektifitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan," sambung Tjahjo. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News