kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Kolaps akibat Covid-19, industri kesehatan harus segera dibenahi


Jumat, 16 Juli 2021 / 07:26 WIB
Kolaps akibat Covid-19, industri kesehatan harus segera dibenahi
ILUSTRASI. Seorang pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala ringan tidur di ruang isolasi di Rumah Sakit Darurat Pangkalan Marinir Jakarta, Sabtu (10/7/2021).


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Setali tiga uang dari sisi SDM, rasio dokter di Indonesia disebut Dicky terendah kedua di Asia Tenggara. Dalam hal ini, empat dokter di Indonesia harus melayani 10.000 penduduk. Begitu juga dengan rasio jumlah perawat yang mana hanya ada dua perawat saja untuk melayani 1.000 penduduk.

Dicky menilai bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan sehingga diperlukan perbaikan dan penataan ulang terhadap industri kesehatan domestik. Sebab, pandemi Covid-19 memperlihatkan betapa rawannya industri kesehatan Indonesia. Dengan begitu, diperlukan peta jalan yang jelas dari pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kualitas infrastruktur hingga layanan kesehatan.

“Saya ingat Kemenkes sudah punya rencana mengurangi impor bahan baku obat dan pengembangan lainnya. Tapi ini perlu komitmen besar dan Indonesia memang harus menciptakan kemandirian di sektor kesehatan,” terang dia.

Baca Juga: Rumah sakit masih kewalahan menghadapi lonjakan kasus corona

Di samping itu, Dicky juga menyampaikan, agar industri kesehatan tidak semakin morat-marit, maka mau tidak mau mitigasi berupa pencegahan penularan Covid-19 yang harus betul-betul lebih digalakkan. Dalam hal ini, ia menyarankan supaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kembali diperpanjang.

“PPKM Darurat tak cukup hanya dua minggu. Perlu waktu lebih lama untuk mengantisipasi skenario terburuk, apalagi Indonesia saat ini dianggap sebagai episentrum Covid-19 varian Delta,” pungkas dia.

Baca Juga: Pengamat sebut industri kesehatan belum siap hadapi lonjakan kasus corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×