kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

Koalisi Adukan Hilangnya Ayat Adiktif Ke BK DPR


Senin, 19 Oktober 2009 / 15:26 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok mengadukan hilangnya ayat zat adiktif dalam Undang-Undang Kesehatan ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI. Ayat yang hilang itu adalah zat adiktif yang tertuang dalam ayat 2 pasal 113

Koalisi ini menduga kalau hilangnya ayat itu bukan karena masalah admintrasi saja. Hal ini bisa dilihat dari ayat berikutnya yang semula bernomor tiga sudah berubah menjadi ayat dua menggantikan ayat zat adiktif. "Ini bukan karena semata-mata karena kesalahan ketik," ujar Kartono Mohammad perwakilan koalisi, Senin (19/10) di gedung DPR.

Mereka berharap agar BK DPR bisa melakukan pengusutan atas kasus tersebut kepada anggota DPR yang bertanggungjawab atas hilangnya ayat tersebut. "Tindakan ini sudah illegal," ujar Kartono. Koalisi ini antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Komnas Perlindungan Anak, ICW, Komite Nasional Pengendalian Tembakau.

Presiden sendiri sebenarnya sudah menandatangani UU Kesehatan ini dengan ayat adiktif itu kembali dimasukkan dalam beleid itu kembali. Tapi kalangan LSM tetap menuntut agar pengusutan kasus ini lebih lanjut. Selain ke BK DPR RI, koalisi ini juga sudah mengadukan hal ini ke polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×