Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan targetkan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) selesai Maret 2018.
"Saat ini tinggal 19 revisi RKU yang belum disahkan dari 87," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono, Senin (5/3).
Kendala pelaksanaan revisi RKU dinilai Bambang dikarenakan perlu ada pemetaan yang tepat. Selain itu, industri pun perlu menyertakan penataan fungsi lindung bagi lahan gambut.
Pemahaman mengenai fungsi lindung lahan gambut dinilai perlu disampaikan kepada industri. Penyampaian tersebut akan membuat industri patuh untuk melaksanakan revisi RKU.
"Semua patuh menyusun RKU, butuh pemahaman tentang RKU karena ada pula perusahaan baru," terang Bambang.
Selain butuh pemahaman, penyusunan RKU membutuhkan waktu termasuk untuk konsultasi. Namun, Bambang optimistis dalam beberapa minggu ke depan revisi RKU akan selesai.
Meski begitu Bambang masih belum memutuskan mengenai lahan pengganti (landswap). Ia bilang landswap akan melihat hasil revisi RKU yang terdapat di tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News