Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) akan melakukan penyesuaian rencana kerja usaha (RKU) sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal itu menyusul, permohonan fiktif positif RAPP yang tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (21/12).
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima KONTAN, Kamis (21/22) Corporate Affairs Director Agung Laksamana mengatakan, sejatinya perusahaan menghormati putusan majelis hakim.
Pihaknya pun akan terus mendukung tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan dan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak perubahan iklim dengan melakukan investasi secara signifikan terkait konservasi dan restorasi lahan gambut.
"Dengan adanya revisi, RKU yang baru, dampak terhadap kegiatan usaha kami akan cukup besar. Namun demikian, kami akan tetap mematuhi arahan dari KLHK," tulis Agung.
Sekadar tahu saja, sejak 2013, kami telah menjalankan program Restorasi Ekosistem Riau yang saat ini mencakup 150,000 hektare (ha) hutan gambut dengan investasi 100 juta dollar AS selama 10 tahun ke depan, sebagai bagian dari program restorasi dan konservasi di Indonesia.
RAPP pun akan terus berupaya memenuhi komitmen perusahaan untuk mengkonservasi 1 ha untuk setiap ha hutan tanaman; saat ini telah mencapai 83% atau 419.000 ha hutan yang saat ini dikonservasi dan restorasi.
"Fokus kami saat ini adalah mensosialisasikan hasil putusan PTUN pada manajemen operasional serta memastikan kesejahteraan para karyawan dan kontraktor perusahaan yang terdampak atas putusan pengadilan hari ini," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News