kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

KLHK Keluarkan 518 Sanksi Administratif bagi Perusahaan di Tahun 2021


Senin, 27 Desember 2021 / 14:48 WIB
KLHK Keluarkan 518 Sanksi Administratif bagi Perusahaan di Tahun 2021
ILUSTRASI. Sepanjang 2021, KLHK mengeluarkan 518 sanksi administratif perusahaan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya melakukan pengawasan dan memberi sanksi administratif dalam proses penegakan hukum sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Tercatat, KLHK telah mengeluarkan lebih dari 500 sanksi administratif perusahaan sepanjang 2021.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, sepanjang 2021 pihaknya telah menerima 941 pengaduan. Dari pengaduan tersebut pihaknya melakukan pengawasan dan tindak lanjut yang dilakukan.

“Kita memberikan sanksi administratif 518 sanksi administratif,” ujar pria yang kerap disapa Roy dalam acara Refleksi Akhir tahun 2021 KLHK, Senin (27/12).

Secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari 207 sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, 297 sanksi administratif berupa surat peringatan dan 14 sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Baca Juga: Kerugian Akibat Perubahan Iklim Mencapai Rp 115 Triliun

Selain itu, KLHK melakukan 179 operasi pengamanan kawasan hutan dan 182 kasus pidana LHK telah P21  atau berkasnya dinyatakan sudah lengkap. “Di tengah pandemi kami tidak berhenti bekerja,” ucap Roy.

Lebih lanjut, Rasio mengatakan, sejak 2015 hingga 2021 KLHK telah melakukan 31 gugatan perdata, 14 gugatan telah inkracht dimana nilai ganti rugi pemulihan LHK mencapai Rp 20,7 triliun. “Tapi tantangan yang kita hadapi di eksekusi,” ujar Roy.

Roy mengatakan, KLHK bersama semua pihak terkait terus mengupayakan percepatan pelaksanaan eksekusi putusan. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Negeri untuk mempercepat proses eksekusi.

“Memang tingkat keberhasilan eksekusi kita di dalam kasus-kasus perdata di Indonesia, ini memang masih kecil sebenarnya, tidak hanya kasus lingkungan yang mengalami kemandekan eksekusi, tapi juga kasus-kasus yang lain,” imbuh Roy.

Baca Juga: Kegiatan Illegal Drilling Terus Terjadi, Aturan Perpres Perlu Diterbitkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×