Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mengevaluasi izin 2,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan.
Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan, evaluasi izin lahan perkebunan dilakukan mengacu pada Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.
Siti menjelaskan, terdapat 11 juta hektar lahan berbagai macam perkebunan di kawasan hutan yang sedang dievaluasi. Meski saat ini sudah terdapat 2,3 juta hektare lahan perkebunan sawit yang tengah dievaluasi, Siti mengatakan ada kemungkinan data tersebut mengalami perubahan nantinya.
"Ini angkanya masih dievaluasi terus, karena tadi kesimpulan rapat, datanya masih harus diintensifkan bersama kementerian lain," tutur Siti Jumat (19/10).
Adanya Inpres no 8 ini bertujuan untuk menata perizinan perkebunan juga menyelesaikan masalah tanah di kawasan hutan. Dengan inpres No. 8 ini, pemerintah pun tidak akan mengeluarkan izin baru selama tiga tahun.
"Harus dievaluasi izin-izin yang sudah ada permohonannya, tapi belum dikelurkan izinnya. Karena ada yang permohonannya 6 tahun, 8 tahun yang lalu. Itu harus dilihat persyaratannya bagaimana, izin kebun sawitnya itu dikeluarkan oleh bupati apakah sesuai tata ruang apa tidak," ujar Siti.
Siti menjelaskan, dengan inpres tentang moratorium sawit, maka dalam waktu tiga tahun sudah tidak ada lagi lahan perkebunan yang memiliki masalah perizinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News