Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, tiga surat dari DPP PDI Perjuangan yang ditujukan kepada pihaknya dibubuhi tanda tangan Hasto Kristiyanto. Hal itu diungkapkan Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Baca Juga: Hasto sebut, PDI-P rekomendasikan Harun Masiku menggantikan Nazarudin
"Kalau surat pertama soal permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) ditandatangani oleh Ketua Bapilu, Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto," ujar Arief.
Kemudian, dalam surat kedua yang merupakan tembusan perihal permohonan fatwa terhadap putusan MA Nomor 57.P/KUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 ditandatangani oleh Ketua DPP Yasonna Hamonangan Laoly dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Disarankan Panggil Hasto untuk Klarifikasi Kasus Wahyu Setiawan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News